Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Surat rekomendasi penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda belum berproses, padahal sudah 30 hari berlalu. Setelah ditelusuri, ternyata surat yang dikirimkan kepada Pemprov Kaltim itu belum sampai ke meja gubernur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut masih tertahan di meja wakil gubernur Kalimantan Timur.
“Informasinya, surat tersebut tertahan di level bawah, tepatnya di wagub. Namun, saya sendiri belum mengetahui secara pasti alasan mengapa surat itu bisa tertahan di sana,” ujarnya saat menyambangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/3/2026).
Andi Harun menjelaskan, pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menyebut surat tersebut belum sampai kepadanya sesuai dengan fakta yang ditemukan pihak Pemkot Samarinda. Hal itu juga telah dipastikan melalui pengecekan pada sistem persuratan internal pemerintah, Sirikandi.
“Apa yang disampaikan pak gubernur memang sesuai fakta, surat tersebut belum sampai kepada beliau. Kami juga sudah melakukan cross-check di sistem internal pemerintah yang mengatur alur surat, yaitu Sirikandi. Statusnya memang belum approval dan masih tertahan di wagub,” katanya.
Proses Administrasi Harusnya Maksimal 15 Hari
Ia menilai, lamanya proses tersebut telah melampaui batas waktu standar administrasi. Menurutnya, secara aturan, batas maksimal proses hanya 15 hari.
“Kalau ditanya dari sisi aturan, apakah 30 hari itu melebihi standar, jawabannya iya. Batas maksimal sebenarnya hanya 15 hari,” tegasnya.
Andi Harun menambahkan, apabila surat tersebut ditolak atau terdapat kekeliruan administratif dari pihak pemkot, pihaknya berharap segera mendapat penjelasan agar dapat dilakukan perbaikan.
Baca Juga
“Kalau memang ditolak, kami perlu mengetahui argumentasinya. Jika ada kesalahan dari pihak kami, kami ingin mengetahuinya agar bisa segera diperbaiki,” ucapnya.
Ia juga menyinggung adanya alternatif mekanisme hukum berupa fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, di mana permohonan yang tidak mendapat jawaban dalam batas waktu tertentu dapat dianggap disetujui.
Meski demikian, ia menegaskan, langkah tersebut bukan menjadi pilihan utama. Pemkot Samarinda, kata dia, lebih mengedepankan proses administrasi yang berjalan normal dan sesuai tata kelola pemerintahan.
“Mekanisme itu adalah fasilitas terakhir yang sebenarnya bisa kami gunakan. Akan tetapi, tentu jauh lebih baik, lebih elegan, dan lebih baik secara tata kelola apabila prosedur administrasi berjalan normal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari