Bertentangan dengan Perda, Bajaj Dilarang Beroperasi di Samarinda

Pemkot Samarinda melarang pengoperasian bajaj di kota ini lantaran bertentangan dengan perda.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menegaskan penolakan terhadap rencana operasional kendaraan roda tiga jenis bajaj maupun sejenisnya di wilayah Kota Tepian.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang lalu lintas kendaraan bermotor.

“Berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002, tepatnya Pasal 5, segala bentuk kendaraan roda tiga seperti becak, helicak, bajaj, dan sejenisnya tidak diizinkan beroperasi di wilayah hukum Samarinda,” ungkapnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut. Karena itu, Pemkot Samarinda melalui dishub secara resmi menolak kehadiran bajaj sebagai moda transportasi umum di kota ini.

Menurut Manalu, selain bertentangan dengan regulasi, keberadaan bajaj dinilai berpotensi memperparah kondisi lalu lintas yang saat ini sudah cukup padat.

“Volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Samarinda sudah berada pada level E, bahkan mendekati F. Kalau ditambah lagi jenis kendaraan baru, kondisi lalu lintas bisa semakin tidak bergerak dan menjadi lebih krodit,” jelasnya.

Dishub Samarinda, lanjut dia, saat ini telah memiliki perencanaan pengembangan angkutan umum berbasis massal sebagai solusi transportasi perkotaan yang lebih terintegrasi.

Ia juga menyebut, kebijakan terkait operasional bajaj di daerah lain merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau kabupaten atau kota lain menerima, itu tergantung kebijakan mereka masing-masing. Namun untuk Samarinda, kami menolak, termasuk jika beroperasi secara online,” tegasnya.

Manalu menilai, kehadiran bajaj kemungkinan merupakan inisiatif pihak swasta yang melihat peluang kebutuhan masyarakat terhadap transportasi alternatif, khususnya untuk akses ke kawasan pasar.

Namun, pemkot khawatir hal itu justru menambah kemacetan, terutama di kawasan padat seperti Pasar Pagi dan Pasar Segiri.

“Kalau masuk ke area pasar, terutama untuk kebutuhan ibu-ibu ke pasar, justru akan menambah kemacetan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana