Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Inspektorat Kota Samarinda memastikan akan mengawasi pengelolaan dana gotong royong yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan fungsi pengawasan menjadi elemen penting untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.
“Seperti yang disampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan program ini salah satunya dilakukan oleh Inspektorat. Selain itu, juga dimungkinkan adanya audit publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Neneng menjelaskan regulasi teknis terkait mekanisme pengawasan saat ini masih dalam proses harmonisasi. Namun secara umum, pola pengawasan akan mengacu pada mekanisme audit sebagaimana lazim diterapkan dalam pengawasan keuangan daerah.
Karena program dana gotong royong ini baru berjalan, pelaksanaannya masih berada pada tahap awal. Inspektorat akan menyesuaikan pola pengawasan dengan perkembangan penghimpunan dan penyaluran dana. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala, seperti per semester maupun pada akhir tahun anggaran.
Ia juga menyebut terdapat batasan nilai tertentu dalam kewenangan pengawasan. Skema yang diterapkan akan menyesuaikan dengan jumlah dana yang terkumpul.
“Tergantung pada jumlahnya. Jika tidak salah, ada ambang batas nominal anggaran. Untuk nilai di atas Rp500 juta, mekanisme pengawasannya bisa berbeda atau ditangani dengan prosedur khusus. Sedangkan untuk nilai di bawah Rp500 juta, tetap diawasi, namun bisa dalam bentuk pendampingan, diskusi, dan pembinaan,” jelasnya.
Menurut Neneng, prinsip utama yang dijaga adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penerapan tata kelola keuangan yang baik. Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga pembinaan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Intinya, pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan. Detail skemanya akan menyesuaikan dengan nilai anggaran dan tahap pelaksanaan program, agar tetap akuntabel serta sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id