Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Samarinda. Kebijakan ini menyusul terbitnya regulasi terbaru pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh proyek PLTSa di Indonesia dikelola melalui satu pintu di bawah Danantara.
Sebelumnya, proyek PLTSa Samarinda direncanakan sebagai proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan skema kerja sama bersama pemerintah pusat. Dalam perencanaan awal, pemkot bertugas menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah pusat berperan sebagai pelaksana teknis sekaligus penyedia anggaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mencapai tahap pencarian investor, bahkan sudah ada investor yang menyatakan kesediaan untuk terlibat dalam proyek tersebut.
“Terkait PLTSa, pada awalnya daerah sudah sampai pada tahap pencarian investor dan mereka sudah menyatakan kesediaan. Namun, kemudian terbit aturan bahwa seluruh proyek PLTSa di Indonesia harus melalui pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi melanjutkan kerja sama secara mandiri,” bebernya.
Pemkot Samarinda Tak Lanjutkan Negosiasi dengan Investor Asal Korea Selatan
Kebijakan sentralisasi investasi tersebut secara otomatis membatalkan sejumlah rencana kerja sama yang sebelumnya telah dijajaki Pemkot Samarinda bersama mitra asing. Salah satunya adalah proses negosiasi dengan investor asal Korea Selatan, yang juga terlibat dalam proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Imbas dari regulasi tersebut, proses negosiasi intensif yang telah berlangsung tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik. Padahal, proyek PLTSa ini digadang-gadang sebagai solusi penyediaan listrik berbasis energi terbarukan dengan bahan baku sampah, sekaligus upaya penanganan persoalan sampah di Kota Tepian.
Desy menyebut, pemerintah pusat memandang pengalihan kewenangan ke Danantara sebagai langkah strategis untuk memastikan keseragaman standar teknologi, serta skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia. Dengan skema tersebut, pengawasan proyek dilakukan langsung oleh negara guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas investasi.
“Kami tentu akan mematuhi regulasi yang berlaku. Seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis yang telah kami susun akan segera diserahkan kepada Danantara sebagai bahan tindak lanjut,” tegasnya.
Baca Juga
Pemkot Samarinda memastikan tetap mendukung pengembangan proyek PLTSa. Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menjadi energi, meski kewenangan pelaksanaannya kini berada di tangan pemerintah pusat melalui Danantara. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari