Dari 115 Jadi 171 Unit, Perumahan ASN Samarinda Disorot, Nilai Tembus Rp34 Miliar

Pemerintah Kota Samarinda menemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan perumahan ASN di Samarinda Seberang. Jumlah unit yang seharusnya 115 melonjak menjadi 171, dengan potensi nilai aset mencapai Rp34 miliar.
Fajri
By
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah terkait pembangunan perumahan dinas Korpri di kawasan Samarinda Seberang, Jalan APT Pranoto.

Penelusuran ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah unit rumah dalam dokumen resmi dengan kondisi di lapangan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK), jumlah rumah yang seharusnya dibangun hanya 115 unit. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 171 unit.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin jumlah pembangunan bisa melampaui ketentuan dalam SK,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Selain selisih jumlah unit, Pemkot juga menemukan adanya rumah yang telah bersertifikat, padahal berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa sepengetahuan Pemkot.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya persoalan administratif dalam proses pembangunan perumahan tersebut.

Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi nilai satu kavling mencapai Rp200 juta dan jumlah unit sekitar 171, maka potensi nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Nilai ini berpotensi menjadi kerugian negara, meskipun para ASN penghuni disebut tidak mengetahui persoalan tersebut karena telah melakukan pembayaran.

Dari sisi administrasi, Pemkot menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan SK serta dugaan adanya persekongkolan.

Bahkan, terdapat ASN yang sebelumnya tercantum dalam SK dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun, namun kemudian namanya dihapus dalam revisi.

“Nama yang awalnya ada, kemudian hilang dan digantikan oleh pihak lain. Ini yang sedang kita telusuri,” ungkapnya.

Secara kronologis, lahan seluas 12,7 hektare tersebut diperoleh Pemkot dalam dua tahap, yakni 8,5 hektare pada 2006 dan 4,2 hektare pada 2007–2008.

Lahan itu kemudian direncanakan untuk pembangunan rumah ASN melalui program tahun 2009.

Dalam SK awal, tercatat 58 ASN sebagai penerima dengan luas kavling sekitar 300–400 meter persegi. Namun pada 2010, jumlah tersebut direvisi menjadi 115 orang.

Pemkot juga menemukan adanya perubahan daftar penerima, di mana sejumlah nama digantikan oleh pihak lain yang diduga bukan ASN, meskipun program tersebut diperuntukkan khusus bagi pegawai negeri.

Permasalahan ini disebut bukan hal baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga pernah menyoroti persoalan tersebut dalam laporan tahun 2018.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada periode 2006–2010, Pemkot bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan lahan tersebut.

Pemkot Samarinda kini masih mendalami seluruh temuan tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana