Kaltim.akurasi.id, Samarinda – SMK Negeri 3 Samarinda menonaktifkan sementara seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan child grooming hingga menghamili siswinya. Langkah tersebut diambil sebagai respons awal atas laporan yang diterima pihak sekolah.
Kepala SMK Negeri 3 Samarinda, Elis Susiana, mengatakan penonaktifan dilakukan sejak Selasa, 10 Februari 2026. Namun, ia menegaskan kewenangan pemberhentian sepenuhnya berada pada Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur.
“Karena ranah kepegawaian berada di BKD, maka terkait oknum guru itu menjadi kewenangan BKD, bukan kewenangan sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai tenaga PPPK, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi lanjutan menjadi kewenangan BKD. Sementara itu, sekolah hanya dapat mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara sambil menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Elis menambahkan, laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur pada 10 Februari 2026, bertepatan dengan hari laporan diterima sekolah.
Baca Juga
“Kedatangan Dinas ke sekolah merupakan bagian dari proses verifikasi atas laporan yang sebelumnya sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak sekolah memastikan siswi yang bersangkutan tetap mendapatkan hak pendidikan. Namanya masih tercatat dalam sistem administrasi pendidikan dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
“Jika sementara waktu dikembalikan ke orang tua, itu semata-mata untuk menjaga kondisi psikisnya, bukan penonaktifan permanen,” tegas Elis.
Baca Juga
Ia juga menegaskan bahwa sekolah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi siswa, mulai dari layanan Bimbingan Konseling (BK), hotline pengaduan, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), hingga kerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Program sekolah ramah anak dan anti-perundungan, lanjutnya, telah lama diterapkan di lingkungan sekolah.
“Sarana pengaduan sudah tersedia, termasuk kerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya pencegahan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id