Dishub Samarinda Mulai ‘Gembosi’ Pelanggar Marka Zigzag di Jalan Juanda

Zona zigzag di Jalan Juanda kembali dipenuhi pengendara bandel setiap pagi. Dishub pun bersiap mengambil langkah tegas, dari penggembosan ban hingga penilangan, demi mengurai kemacetan.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan kembali larangan parkir dan berhenti di sepanjang marka zigzag (marka kuning) Jalan Juanda. Penindakan diperketat karena area ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam masuk sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan setiap pagi masih banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraannya di badan jalan atau trotoar, meski aturan tersebut telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu.

“Setiap pagi situasinya sama. Kemacetan terjadi karena masyarakat memarkir kendaraan di badan jalan atau trotoar. Padahal sudah kami sampaikan sejak lama, kalau mau beli kue atau makanan, parkirlah di tempat yang tersedia di sampingnya,” ujarnya.

Manalu menjelaskan, marka zigzag merujuk pada Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43. Aturan ini diterapkan untuk tiga tujuan utama: mengurangi kemacetan, meminimalkan risiko kecelakaan, dan menjaga keamanan kawasan sekitar Juanda yang termasuk koridor sekolah. Karena itu, ruas tersebut ditetapkan sebagai zona larangan parkir dan berhenti sepanjang 15–20 meter.

- Advertisement -
Ad image

Ia menyebut dua faktor utama pemicu kemacetan di lokasi itu: pengendara yang parkir sembarangan dan pengemudi yang berhenti tetapi tetap duduk di dalam mobil sementara penumpangnya membeli kue di kios pinggir jalan.

“Mulai besok, kami imbau masyarakat yang memiliki kepentingan ke penjual kue agar mematuhi marka zigzag ini. Ini salah satu sumber utama kemacetan setiap pagi,” tegasnya.

Untuk penindakan, Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda. Dishub akan melakukan penggembosan ban bagi kendaraan yang tetap parkir di area terlarang, serta mencatat nomor polisi untuk kemudian diteruskan kepada Satlantas guna proses penilangan. Dishub juga memberikan masa sosialisasi tambahan selama satu minggu.

Manalu menambahkan, marka zigzag lazim diterapkan di kawasan tertib lalu lintas dan sekitar Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Ia menilai masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan dasar berlalu lintas.

“Kalau sudah punya SIM pasti tahu apa itu rambu. Sekarang tinggal kemauan untuk patuh saja,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }