Disnakertrans Kaltim minta RSHD Samarinda segera bayar hak karyawan yang sudah ditunggak selama berbulan-bulan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik pembayaran tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih berlanjut. Hingga awal September 2025, puluhan mantan karyawan belum menerima kepastian soal pembayaran gaji, lembur, dan hak-hak lainnya yang tertunggak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyampaikan pihaknya sudah berulang kali menanyakan komitmen manajemen rumah sakit. Dari jawaban yang diterima, manajemen RSHD meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan.
“Dalam surat yang ditandatangani oleh manajemen, mereka mohon waktu. Surat itu menyebutkan bahwa aset rumah sakit akan dijual untuk membayar upah karyawan, dan mereka meminta karyawan bersabar,” tuturnya.
Menurut Rozani, pihak rumah sakit tidak bisa memastikan kapan kewajiban itu akan diselesaikan karena alasan teknis penjualan aset.
“Namanya menjual aset, tentu sulit menentukan rentang waktunya. Jadi mereka menyampaikan mohon pengertian dan kesabaran dari 57 karyawan yang mengadukan ini,” katanya.
Disnakertrans Kaltim Sebut RSHD Komitmen Bayar Hak Karyawan
Kendati begitu, Rozani menyampaikan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen menyelesiakan tanggungjawabnya setelah perhitungan aset selesai.
Disnakertrans sendiri tetap mengingatkan, agar manajemen RSHD mematuhi penetapan mengenai upah, kekurangan upah, maupun lembur yang menjadi hak karyawan.
“Kami tekankan agar mereka menjadikan penetapan itu sebagai pedoman dalam membayar hak-hak karyawan,” tambahnya.
Dikatakannya, sebelumnya manajemen rumah sakit berjanji akan menyelesaikan pembayaran hingga 29 Agustus 2025. Namun, janji itu kembali tidak ditepati.
“Kami sudah surati untuk datang, tapi jawabannya mereka hanya meminta perpanjangan waktu dengan alasan harus menghitung dan menjual aset-aset,” ucapnya.
Hingga kini, kata Rozani, surat permohonan penundaan dari pihak RSHD sudah diterima Disnakertrans pada Kamis (4/9/2025) sore.
Saat ini, kasus tunggakan gaji RSHD Samarinda masih berada dalam tahap Nota Satu, yaitu nota pemeriksaan yang berlaku 30 hari sejak 15 Agustus 2025. Artinya, jika hingga 15 September pihak rumah sakit tidak melaksanakan isi nota, maka akan diterbitkan Nota Dua yang berlaku tujuh hari.
Jika Nota Dua juga tidak dijalankan, maka proses akan naik ke tahap penyidikan oleh pegawai pengawas Disnakertrans.
“Surat yang kami terima kemarin bukan untuk mengoreksi nota, melainkan sekadar permohonan waktu untuk menjalankan nota dan penetapan. Jadi prosesnya tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Rozani menambahkan, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terdapat opsi perjanjian bersama antara karyawan dan manajemen rumah sakit. Perjanjian ini bisa dibuat jika kedua belah pihak sepakat terhadap isi penetapan Disnakertrans.
“Kalau mereka cocok dengan penetapan kami, maka dibuatlah perjanjian bersama. Dengan begitu kedua belah pihak saling menjalankan kewajiban dan haknya, serta tidak ada lagi tuntut-menuntut di kemudian hari,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah tetap memantau secara ketat agar manajemen RSHD tidak mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan.
“Intinya kami terus memantau. Kami sudah menjalankan kewajiban kami sesuai aturan. Sekarang tinggal menunggu bagaimana komitmen manajemen RSHD untuk benar-benar menepati janjinya,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari