Ditekan Kritik Publik, Gubernur Kaltim Pilih Kembalikan Mobil Dinas Mewah Rp8,5 Miliar

Pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar yang sempat viral akhirnya dibatalkan. Gubernur Kaltim disebut telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas sebelum mengambil keputusan.
Fajri
By
1.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah menuai kritik hingga menjadi sorotan nasional dalam sepekan terakhir, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memutuskan membatalkan pembelian mobil dinas pimpinan senilai Rp8,5 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan gubernur telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada penyedia.

Proses pengembalian disebut telah dilakukan sejak Jumat lalu. CV Afisera Samarinda selaku penyedia kendaraan telah menerima pemberitahuan resmi terkait pembatalan tersebut.

“Kendaraan tersebut saat ini berada di Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Belum digunakan untuk operasional dan belum menyentuh lantai Kaltim,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).

- Advertisement -
Ad image

Sebagai informasi, kendaraan yang sempat viral tersebut merupakan jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Mobil itu telah diserahterimakan pada 20 November 2025 dan dianggarkan melalui APBD Tahun 2025.

Faisal menyebut, sebelum memutuskan pembatalan, gubernur telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keputusan tersebut, lanjutnya, juga mempertimbangkan aspirasi serta kegelisahan yang disampaikan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kaltim.

Sebagai alternatif, Rudy Mas’ud disebut memilih kembali menggunakan kendaraan pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan.

“Beliau lebih mengutamakan integritas dan harmonisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, itu lebih penting daripada fasilitas mewah,” kata Faisal.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta komitmen menjaga kepercayaan publik. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }