Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyatakan pengaduan warga terhadap PT Geraha Mandiri Kaltim terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan Perumahan Graha Mandiri 8 telah dinyatakan tuntas.
Keputusan itu diambil setelah perusahaan memenuhi komitmen perbaikan lingkungan sesuai hasil mediasi bersama warga terdampak.
Pengawas Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Tim Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda, Lilly Yulianty, mengatakan laporan warga diterima pada 27 Agustus 2025. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, tim menemukan bahwa kawasan perumahan tersebut memang kerap dilanda banjir karena belum memiliki kolam pengelolaan sedimen yang memadai.
“Setelah verifikasi, kami nyatakan laporan warga benar. Maka dilakukan mediasi antara pihak pengadu dan pihak pengembang,” jelas Lilly.
Dari hasil mediasi, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan dan menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah komitmen.
Baca Juga
Dalam surat tersebut, pengembang berjanji memperbaiki drainase warga, menormalisasi aliran sungai alami, serta membangun kolam sedimen baru seluas 723 meter persegi. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membangun tanggul penahan erosi dan melakukan pengerukan rutin di parit serta bahu jalan.
“DLH memberi waktu satu minggu bagi pihak pengembang untuk melaksanakan seluruh kewajiban tersebut,” ungkapnya.
Beberapa waktu kemudian, DLH kembali meninjau lokasi untuk memastikan hasil kesepakatan telah dijalankan. Hasilnya, sebagian besar komitmen telah dilaksanakan, termasuk pembangunan kolam sedimen dan perbaikan saluran air.
Baca Juga
“Pengaduan kita nyatakan selesai karena apa yang dituntut sudah dilaksanakan. Tapi bukan berarti potensi dampak lingkungan hilang. Ini akan kita lanjutkan ke tahap pembinaan,” ujar Lilly.
DLH juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Samarinda, mengingat pengawasan terhadap pengembang perumahan tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan DLH. Menurut Lilly, koordinasi lintas instansi penting agar pengendalian dampak lingkungan di kawasan perumahan bisa lebih menyeluruh.
“Secara administrasi mereka sudah memenuhi ketentuan, tetapi kami tetap mendorong adanya pembinaan lanjutan supaya dampak negatifnya bisa diminimalisir,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id