Penasihat hukum bersama organisasi Cipayung mengajukan penangguhan penahanan empat mahasiswa Unmul tersangka kasus molotov, dengan dukungan Rektor dan penjamin lainnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tim penasihat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov oleh Polresta Samarinda.
Paulinus Dugis, penasihat hukum, menyampaikan bahwa pihaknya bersama organisasi Cipayung telah menyerahkan surat resmi permohonan penangguhan penahanan. Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin.
“Surat penangguhan penahanan sudah kami sampaikan kepada penyidik Polresta Samarinda,” ujar Paulinus.
Dalam surat itu, tercantum nama-nama penjamin mulai dari Rektor Universitas Mulawarman hingga pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung. Tujuan penjaminan ini adalah memastikan keempat mahasiswa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta mendapat pembinaan dari organisasi maupun pihak kampus.
“Harapan kami, permohonan ini bisa dipertimbangkan secara bijak oleh Polresta Samarinda. Mahasiswa yang saat ini ditahan masih berstatus aktif kuliah, sehingga mereka perlu kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” tambahnya.
Paulinus menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sesuai Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan tersangka mengajukan penangguhan dengan jaminan dari keluarga, penasihat hukum, atau pihak lain yang dipercaya.
“Ini adalah hak hukum setiap tersangka. Namun keputusan dikabulkan atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap para mahasiswa dapat segera keluar agar dapat melanjutkan pendidikannya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id