Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Gugatan warga yang menolak pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai janggal oleh pihak gereja. Pasalnya, gugatan tersebut tidak diarahkan kepada Gereja Toraja maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai pemberi rekomendasi, melainkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, pihak kelurahan, dan kecamatan.
Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa secara prinsip setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan. Namun, ia mempertanyakan arah gugatan yang ditempuh warga, mengingat substansi keberatan sebelumnya justru menyasar mekanisme dan SOP tim Pokja FKUB.
“Dalam dialog terakhir, keberatan warga lebih banyak menyoal SOP Pokja FKUB yang dianggap tidak sesuai. Bahkan saat itu warga diarahkan untuk menggugat ke PTUN, dan kami memperkirakan yang digugat adalah FKUB sebagai pemberi rekomendasi,” ujar Hendra.
Namun dalam perkembangannya, gugatan justru ditujukan kepada Kemenag Kota Samarinda, kelurahan, dan kecamatan. Padahal, menurut Hendra, instansi-instansi tersebut hanya berperan sebagai fasilitator administrasi setelah rekomendasi FKUB diterbitkan.
“Kalau gugatan ini dikabulkan, konsekuensinya bisa mencabut seluruh rekomendasi dan administrasi yang telah kami peroleh, padahal prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Baca Juga
Hendra berharap PTUN Samarinda dapat menangani perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan bahwa seluruh syarat formil pendirian rumah ibadah telah dipenuhi. Ia mengungkapkan, dari materi gugatan yang diketahuinya, terdapat dua poin utama yang dipersoalkan.
Pertama, terkait pemenuhan syarat dukungan warga. Berdasarkan ketentuan, pendirian rumah ibadah memerlukan dukungan 60 hingga 90 orang. Namun, pihak Gereja Toraja telah mengantongi 105 dukungan warga.
“Memang ada klaim sebagian dukungan dicabut, ada yang disebut memiliki kartu kuning rumah sakit jiwa, serta ada warga dari luar daerah. Tapi itu sudah diverifikasi kelurahan. Hasilnya, hanya dua KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Baca Juga
Dengan demikian, jumlah dukungan sah masih jauh melampaui ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. Hendra menilai persoalan administratif semestinya diselesaikan melalui klarifikasi, bukan melalui gugatan hukum.
Poin kedua yang disorot adalah tudingan pemalsuan tanda tangan. Menurut Hendra, tuduhan tersebut hingga kini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak pernah ada uji forensik, tidak ada pemanggilan dari kepolisian, dan tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pemalsuan. Dalam hukum, semua tuduhan harus dibuktikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Hendra berharap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tetap konsisten dengan komitmennya dalam menjaga toleransi antarumat beragama. Ia mengingatkan pernyataan wali kota sebelumnya bahwa tidak boleh ada wilayah di Samarinda yang diklaim sebagai milik satu agama tertentu.
“Kami percaya Samarinda harus menjadi rumah yang aman bagi semua agama, suku, dan golongan. Gugatan ini menjadi catatan bahwa pendirian rumah ibadah masih menghadapi tantangan serius,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tertahannya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah ditandatangani oleh wali kota.
Baca Juga
“Secara prosedur, setelah PKKPR terbit, PBG seharusnya bisa diproses. Menahan perizinan dengan alasan gugatan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, karena sistem perizinan berjalan secara administratif,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
