Inkrah Bertahun-tahun, Pemprov Kaltim Akhirnya Tertibkan Gedung Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda

Setelah lama tak bergerak meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menertibkan gedung Yayasan Melati yang berdiri di kawasan SMAN 10 Samarinda.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menertibkan aset daerah yang masih ditempati Yayasan Melati di lingkungan SMAN 10 Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama tim gabungan, dengan fokus pada gedung kantor yayasan yang berada di area sekolah dan hingga kini belum sepenuhnya dikosongkan.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kegiatan hari ini adalah pengamanan dan penertiban aset milik Pemprov Kaltim yang selama ini digunakan oleh Yayasan Bina Melati. Ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah,” ujarnya di Samarinda.

Penertiban ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 600.1.15/1428/Disdikbud.Ia/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Yayasan Melati diminta mengosongkan gedung paling lambat 14 Januari 2026 untuk persiapan operasional SMAN 10 Samarinda.

Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72/PK/TUN/2017, yayasan juga diwajibkan mengosongkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 122.545 meter persegi yang berstatus aset Pemprov Kaltim, paling lambat 31 Maret 2026.

Edwin mengakui, proses pengosongan tidak berjalan mulus. Perwakilan yayasan sempat menolak meninggalkan ruangan dengan alasan masih terdapat barang-barang penting dan meminta difasilitasi tempat lain.

“Namun kami tegaskan, tugas Satpol PP hanya sebatas pengamanan dan penertiban. Untuk solusi hukum atau negosiasi lanjutan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 personel Satpol PP Kaltim dikerahkan, dibantu 30 personel kepolisian dan 10 anggota TNI. Penertiban difokuskan pada Bangunan 1 di area sekolah.

Sementara itu, Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin, menegaskan bahwa gedung yang ditertibkan sejak awal merupakan bagian dari aset sekolah.

“Ini bukan proses baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya telah dibahas bersama gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }