Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Inspektorat Kota Samarinda bakal melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan sewa mobil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yang menelan anggaran sekitar Rp160 juta per bulan. Pemeriksaan tersebut akan meninjau kebijakan penyediaan kendaraan operasional yang berlangsung selama tiga tahun, yakni periode 2023 hingga 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200, tertanggal 12 Maret 2026, Wali Kota Samarinda meminta Inspektorat Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia mengatakan, pihaknya segera membentuk tim review untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
Ia menyebutkan, tim review dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 16 Maret 2026 mendatang. Tim tersebut akan melakukan pengumpulan data serta pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.
“Inspektorat akan menyampaikan rekomendasi sesuai dengan kondisi yang didapatkan saat review. Jadi tidak bisa berandai-andai. Kita harus menggali data dan fakta yang ada,” kata dia.
Baca Juga
Dalam proses review tersebut, inspektorat akan menelaah beberapa aspek penting. Diantaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan operasional dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya.
Selain itu, dalam proses pemeriksaan nanti Inspektorat juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari bagian umum aekretariat daerah (Setda), serta pihak penyedia jasa kendaraan yang terlibat dalam penyediaan kendaraan operasional tersebut.
Neneng menambahkan, hasil review nantinya tidak hanya berfokus pada penilaian terhadap kebijakan yang sudah berjalan, tetapi juga menjadi bahan perbaikan tata kelola pengelolaan fasilitas pemerintah daerah di masa mendatang.
Baca Juga
“Karena hasil review ini nantinya bukan hanya merekomendasikan terhadap apa yang sudah terjadi, tetapi juga untuk perbaikan tata kelola ke depannya,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
