Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial KA di SMKN 3 Samarinda hingga kini belum menemui titik terang.
Perkara yang disebut telah bergulir sejak beberapa waktu lalu itu kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Maret 2026. Lambannya penanganan kasus tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, mengecam keras dugaan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
“Tentunya saya sangat prihatin atas kejadian ini. Guru yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswa justru tidak mampu memberikan ruang aman bagi mereka,” ujarnya saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda.
Berdasarkan laporan yang beredar, oknum guru tersebut diduga melakukan child grooming, yakni pendekatan terhadap anak di bawah umur untuk membangun hubungan emosional dengan tujuan eksploitasi seksual.
Baca Juga
Tindakan tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak 2017, dengan sejumlah siswi dan alumni diduga menjadi korban.
Menurut Damayanti, hal ini sangat bertentangan dengan peran seorang tenaga pendidik, terlebih yang bersangkutan telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagai figur teladan, guru seharusnya tidak melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera serta menjamin rasa aman bagi peserta didik.
“Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas pendidikan, tetapi juga harus melibatkan aparat penegak hukum,” tandasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id