Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan oleh CV AJI.
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara, sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
