Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Rabu (18/2/2026) malam.
Keduanya berinisial BH (menjabat periode 2009–2010) dan ADR (periode 2011–2013). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP).
BH diduga menerbitkan IUP OP kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Dengan izin tersebut, perusahaan-perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Sehingga dengan izin ini, perusahaan tersebut melakukan penambangan di lahan tersebut, padahal perizinannya belum tuntas,” ujarnya.
Baca Juga
Setelah BH tidak lagi menjabat, kebijakan tersebut diduga dilanjutkan oleh ADR pada periode 2011 hingga 2012.
Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp500 miliar. Selain kerugian keuangan negara, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di atas lahan milik negara yang telah diperjualbelikan kepada tiga perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
“Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara,” tegas Toni. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id