Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam tiga besar daerah dengan tingkat overwork tertinggi secara nasional, yakni pekerja yang bekerja melebihi batas waktu kerja wajar.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, waktu kerja normal ditetapkan maksimal 40 jam per minggu, atau setara delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar pekerja harus bekerja lebih lama dari ketentuan tersebut.
Dalam data BPS, posisi pertama daerah dengan tingkat overwork tertinggi ditempati Provinsi Gorontalo dengan persentase 34,09 persen. Disusul Kalimantan Utara sebesar 32,87 persen, dan Kalimantan Timur berada di posisi kedua dengan 31,58 persen.
Kondisi ini turut dirasakan oleh Adryan (28), seorang petugas keamanan di Samarinda. Ia mengaku harus bekerja selama 12 jam setiap hari. Dalam satu pekan, ia hanya memperoleh jatah libur dua hari.
“Kalau dihitung, saya bisa kerja sampai 60 jam dalam seminggu. Rasanya capek sekali, tapi mau bagaimana lagi, namanya juga cari uang,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Ia menuturkan, jam kerja yang panjang belum sebanding dengan upah yang diterimanya. Menurutnya, bekerja lebih dari batas wajar sebenarnya tidak menjadi persoalan, selama diiringi dengan peningkatan kesejahteraan.
“Kalau harus kerja lebih lama, tidak masalah. Tapi seharusnya dibarengi dengan gaji yang sesuai,” katanya.
Hal serupa dialami Misel (28), pekerja administrasi di Kota Tepian. Ia bekerja setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.00 Wita, dan masih harus masuk kerja pada hari Sabtu sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Baca Juga
“Kalau hari Sabtu dibilangnya lembur. Tapi hampir setiap minggu lembur terus,” jelasnya.
Jika ditotal, jam kerja Misel mencapai sekitar 49 jam dalam sepekan. Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan karena gaji yang diterimanya telah berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yakni sekitar Rp3,9 juta.
Sementara itu, kondisi berbeda dirasakan Angel (27), seorang ibu satu anak yang bekerja di bidang fabrikasi di Balikpapan. Ia bekerja dari Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.00 Wita, dengan total jam kerja sekitar 45 jam per minggu.
Hal yang sama juga dialami Agus (27), pekerja di bidang sertifikasi tenaga kerja di Samarinda. Keduanya mengungkapkan bahwa dalam jam kerja tersebut, perusahaan masih memberikan waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma) selama satu jam setiap hari.
Bagi mereka, jam kerja yang melebihi ketentuan tersebut masih dapat diterima karena dinilai sebanding dengan upah yang diberikan perusahaan.
“Selama ini masih terasa adil, karena gajinya sesuai,” ujar Angel. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id