Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Warga Jalan Kakap, Kelurahan Sei Dama, mengadukan kerusakan rumahnya kepada DPRD Samarinda akibat dugaan dampak aktivitas pembangunan terowongan di kawasan tersebut. Nurhayati, pemilik rumah terdampak, mengirim surat resmi ke Komisi III dan berharap ada penyelesaian yang lebih adil setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Dalam suratnya, Nurhayati merinci kerusakan yang muncul sejak alat berat dan aktivitas penggalian bekerja di dekat rumahnya. Plafon kamar mandi ambruk, dinding retak di berbagai titik, keramik lantai di ruang tamu hingga kamar pecah, hingga struktur lantai yang turun sehingga pintu dan pagar tak dapat ditutup sempurna. Ia menilai kondisi itu sebagai indikasi pergeseran struktur bangunan yang menyebabkan kerugian materiil cukup besar.
Sebelum membawa kasus ini ke DPRD, ia mengaku telah berulang kali melapor kepada ketua RT, kelurahan, pihak proyek, hingga Dinas PUPR Samarinda. Tim proyek dan PUPR juga telah meninjau lokasi serta mendokumentasikan kerusakan.
Namun, nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak sebanding dengan tingkat kerusakan. Karena itu, ia memilih menyurati DPRD agar ada mediasi yang bisa membuka jalan penyelesaian yang lebih proporsional.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan siap memfasilitasi aduan masyarakat begitu surat resmi masuk melalui disposisi pimpinan. Ia mengaku hingga Senin belum menerima surat tersebut, namun memastikan mekanisme penanganan aspirasi akan berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga
“Pasti kita fasilitasi, pasti kita mediasi. Biasanya surat masuk itu didisposisi dulu sesuai tupoksi Komisi III. Nanti kita panggil, kita dengarkan dulu argumentasinya apa. Dan biasanya kami juga panggil pihak terkait untuk cross-check,” ujarnya.
Rohim menegaskan pihaknya akan mengupayakan titik temu antara warga dan pihak proyek agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Ia menyebut verifikasi lapangan bisa menjadi langkah lanjutan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama bila penjelasan warga menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara tingkat kerusakan dan tawaran kompensasi.
“Kalau berkembang di rapat bahwa kerusakannya memang berat dan kompensasinya tidak cukup, bisa jadi kami turun langsung. Informasi dari warga itu harus kita cek, apakah benar kerusakannya seperti yang disampaikan,” jelasnya.
Baca Juga
Terkait perbedaan penilaian kerusakan antara warga, kontraktor, maupun tim appraisal, Rohim menilai hal tersebut wajar. Menurutnya, ada kerusakan yang cukup diperbaiki per titik, namun ada pula kondisi yang harus diperbaiki dalam satu hamparan agar kembali layak.
“Ini yang nanti kami pertemukan. Mana yang paling sesuai aturan, itu yang akan difasilitasi,” katanya.
Rohim menegaskan bahwa proses penanganan akan dimulai melalui RDP sebagai ruang resmi untuk mendengar keluhan warga serta penjelasan pihak proyek dan dinas terkait.
“Dari situ baru kita putuskan apakah perlu turun ke lapangan atau bisa selesai lewat mediasi. Kalau bisa selesai di RDP, tentu lebih baik, tidak perlu lama-lama,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
