Parkir Mie Gacoan Belum Kena Pajak, Bapenda Samarinda Tunggu Penetapan Pengelola

Polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Samarinda berdampak langsung pada potensi pendapatan daerah. Bapenda memastikan pajak parkir off street belum bisa dipungut karena hingga kini belum ada pihak yang sah ditetapkan sebagai pengelola.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memastikan hingga saat ini belum ada kewajiban perpajakan atas pengelolaan parkir off street di gerai Mie Gacoan Samarinda. Hal itu disebabkan belum adanya pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pengelola parkir.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan pungutan pajak parkir off street baru dapat diberlakukan setelah pengelola ditetapkan secara resmi dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

“Pada prinsipnya, saat ini memang belum timbul kewajiban perpajakan karena belum ada pihak yang secara resmi ditunjuk sebagai pengelola parkir off street,” ujar Cahya.

Dia menerangkan, mekanisme pajak parkir off street berbeda dengan parkir on street. Untuk parkir on street, retribusinya disetorkan melalui Dinas Perhubungan. Sementara itu, pajak parkir off street menjadi kewenangan Bapenda, dengan syarat pengelola telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPBPD).

Menurutnya, NPBPD hanya dapat diterbitkan apabila pengelola telah mengantongi izin dan ditetapkan secara resmi.

“NPBPD hanya bisa diperoleh setelah pengelola memiliki izin dan ditetapkan secara resmi. Sampai sekarang belum jelas siapa pengelolanya, apakah pihak A atau pihak B,” jelasnya.

Terkait isu pajak parkir yang disebut belum dibayarkan selama sekitar dua tahun, Cahya menegaskan kondisi tersebut terjadi karena objek pajak memang belum terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak daerah.

Ia menekankan, situasi tersebut berbeda dengan kewajiban pajak lain, seperti pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada usaha makanan dan minuman yang selama ini tetap berjalan.

“Tidak ada sanksi karena objek pajaknya belum terdaftar. Penagihan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cahya menilai penyelesaian persoalan parkir Mie Gacoan tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan daerah, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas maupun citra negatif terhadap investasi di Samarinda.

“Iklim ekonomi dan investasi juga harus dijaga. Jangan sampai muncul citra negatif yang justru merugikan daerah,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }