Pelantikan Ketua Kadin Kaltim Disorot, Pengurus Bantah Putri Ananda Dipilih karena Keponakan Gubernur

Pelantikan Putri Ananda Nur Ramadhani sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur memicu polemik di publik. Pengurus Kadin Kaltim menegaskan proses tersebut sah secara organisasi dan membantah anggapan bahwa jabatan itu diperoleh karena hubungan keluarga dengan pejabat daerah.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pelantikan Putri Ananda Nur Ramadhani sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur menuai berbagai sorotan. Sejumlah pihak menilai Putri masih terlalu muda untuk memimpin organisasi pengusaha sebesar Kadin.

Selain faktor usia, pelantikan tersebut juga dipersoalkan karena dinilai berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon ketua harus pernah menjadi pengurus minimal selama tiga tahun.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Hukum Kadin Kaltim, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa pelantikan Putri telah melalui mekanisme organisasi dan sah secara administratif.

Ia juga membantah anggapan bahwa Putri memperoleh jabatan tersebut hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.

- Advertisement -
Ad image

“Bukan seperti yang diributkan orang-orang bahwa dia hanya karena keponakan gubernur. Dia memang punya kapasitas dan menjalankan bisnisnya sendiri,” ujarnya.

Adnan menjelaskan bahwa pelantikan Putri dilakukan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, bukan sekadar oleh pengurus daerah.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa proses pelantikan telah melalui pertimbangan organisasi di tingkat pusat.

“Orang ini sudah dilantik oleh ketua umum. Bukan sekadar dilantik oleh pengurus daerah, tetapi langsung oleh ketua umum. Jadi logikanya, kalau memang ada pelanggaran terhadap AD/ART, apakah ketua umum akan tetap melantik?” tegasnya.

Ia menilai publik perlu melihat persoalan tersebut secara logis. Menurutnya, seorang ketua umum tentu tidak akan melantik seseorang yang diketahui melanggar aturan organisasi.

“Kalau saya menjadi ketua umum dan melihat seseorang melanggar AD/ART, tentu saya tidak akan melantiknya. Itu logika sederhananya,” katanya.

Adnan juga menambahkan bahwa pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus pusat Kadin Indonesia. Kehadiran mereka dinilai menjadi bukti bahwa proses pelantikan telah diketahui dan disaksikan langsung oleh pengurus organisasi di tingkat nasional.

“Yang hadir bukan hanya ketua umum, tetapi juga pengurus pusat. Artinya mereka semua menyaksikan langsung proses tersebut. Dari situ saya melihat seharusnya tidak ada masalah,” jelasnya.

Selain itu, Adnan menegaskan bahwa Kadin merupakan organisasi yang mandiri dan tidak bergantung pada anggaran pemerintah.

“Kadin itu organisasi yang mandiri. Kami tidak meminta APBD atau hibah dari pemerintah. Justru para anggota yang membayar iuran setiap tahun. Kalau tidak membayar iuran, KTA bisa dicabut,” tegasnya.

Terkait usia Putri yang masih muda, Adnan menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan kapasitasnya.

Ia menyebut Putri telah terjun ke dunia bisnis sejak beberapa tahun terakhir, bahkan pernah melakukan perjalanan bisnis ke China untuk mencari barang, membangun relasi, hingga mengirim produk ke Indonesia untuk dipasarkan.

“Umurnya memang sekitar 23 tahun, tapi sudah berani pergi ke China sendiri untuk menjalankan bisnis. Tidak banyak anak seusia itu yang bisa melakukan hal seperti itu,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana