Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi mengeluhkan proses pembagian lapak yang dinilai tidak adil. Mereka menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lebih memprioritaskan pedagang yang aktif berjualan dibanding pemilik SKTUB yang memiliki dokumen resmi.
Salah satu pemilik SKTUB Pasar Pagi, Dusman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, ada pedagang yang sebelumnya hanya berstatus pedagang kaki lima justru dapat memperoleh lapak dengan syarat administrasi yang lebih sederhana.
“Sementara itu, ada juga teman-teman yang saat ini berjualan di Pasar Pagi yang hanya bermodalkan KTP dan kartu keluarga bisa mendapatkan lapak secara gratis, seperti para pedagang kaki lima sebelumnya. Hal ini tentu kami anggap sebagai suatu kesenjangan,” ujarnya.
Dusman menjelaskan, sejumlah pemilik SKTUB justru dianggap tidak memenuhi syarat saat proses pendataan dilakukan. Beberapa di antaranya karena toko sedang disewakan, tutup, atau digunakan sebagai gudang.
Padahal, menurutnya, SKTUB merupakan dokumen resmi yang seharusnya menjadi dasar kepemilikan lapak di Pasar Pagi.
Baca Juga
“Padahal kami memiliki SKTUB yang asli. Jika alasannya karena tidak membayar retribusi, perlu diketahui bahwa jika toko disewakan maka retribusi tetap dibayarkan oleh penyewa. Selain itu, retribusi harian juga tetap dibayarkan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi toko yang tutup saat pendataan seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan pemilik SKTUB. Menurutnya, apabila terdapat tunggakan retribusi, hal tersebut masih bisa diselesaikan oleh pemilik.
“Kalau memang ada tunggakan retribusi, baik harian maupun tahunan, kami siap melunasinya. Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik SKTUB juga diperhatikan,” tegasnya.
Baca Juga
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa pembagian lapak dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya arahan wali kota untuk memprioritaskan pedagang yang benar-benar aktif berjualan di pasar.
Ia mengatakan, pada awal proses pendataan memang muncul pertanyaan terkait pedagang yang tidak memiliki dokumen resmi. Namun pemerintah tetap mempertimbangkan mereka selama terbukti aktif berjualan di dalam pasar dan menjalankan kewajibannya.
“Intinya begini, pada awalnya Pak Wali menyampaikan agar yang diprioritaskan adalah mereka yang benar-benar berjualan, yang memang real berjualan di pasar,” ungkapnya.
Menurut Nurrahmani, pada tahap pertama terdapat sekitar 1.804 pedagang yang dipastikan aktif berjualan dan menjadi prioritas dalam pembagian lapak.
Sementara itu, untuk pemilik SKTUB lainnya, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari wali kota terkait kebijakan selanjutnya.
Nurrahmani menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya penataan Pasar Pagi yang sebelumnya dinilai semrawut. Pemerintah kota ingin memastikan bahwa lapak yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang aktif berjualan setiap hari.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga menemukan beberapa kasus di mana pemilik SKTUB menyewakan lapaknya kepada pihak lain. Hal tersebut menjadi perhatian wali kota karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian lapak.
“Kami juga tidak mungkin menunggu terlalu lama untuk mengambil keputusan bagi mereka yang memang benar-benar berjualan di lapangan,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Yama itu menegaskan bahwa penilaian tidak hanya didasarkan pada pembayaran retribusi tahunan, tetapi juga mempertimbangkan retribusi harian serta aktivitas berdagang di pasar.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dalam menentukan prioritas penerima lapak di Pasar Pagi. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
