Pemkot Samarinda Tegur Pedagang yang Jualan di Luar Kios Pasar Pagi

Pelanggaran tata letak dagangan mulai marak di Pasar Pagi Samarinda. Pemkot kini turun tangan dengan pendekatan persuasif sebelum menerapkan penertiban tegas.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Belum genap setahun sejak kembali dibuka pada Desember lalu, kondisi Pasar Pagi Samarinda mulai menunjukkan ketidakteraturan. Sejumlah pedagang kedapatan berjualan di luar area los dan kios yang telah ditentukan, bahkan hingga memanfaatkan koridor pasar.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait aturan tata letak barang dagangan.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan evaluasi terhadap aktivitas pasar terus dilakukan sejak pembukaan kembali.

“Sejak dibuka pada bulan Desember, kami terus melakukan evaluasi. Ada beberapa hal yang memang harus segera kita tertibkan, dan prosedurnya harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Nurrahmani menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah masih adanya pedagang yang berjualan di luar kios atau los masing-masing. Selain itu, pihaknya juga memantau kondisi koridor pasar serta sejumlah ruko yang belum beroperasi.

Sebagai langkah awal, Disdag mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan lisan. Pedagang diingatkan agar tidak menempatkan barang dagangan di luar area yang telah ditentukan.

Meski demikian, pihaknya masih memberikan toleransi terbatas.

“Pedagang tetap tidak diperbolehkan keluar dari area kios, namun kami masih memberi toleransi sekitar 50 sentimeter di depan kios atau menempel di dinding,” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Yama itu menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga estetika sekaligus fungsi ruang pasar agar tetap nyaman bagi pengunjung.

“Kalau semua barang diletakkan sembarangan di koridor, tentu tidak baik secara visual maupun fungsi ruang,” katanya.

Ia menambahkan, penataan ini juga menjadi pembelajaran dari kondisi Pasar Pagi sebelumnya, di mana koridor sempat dipenuhi pedagang hingga mengganggu akses pembeli.

Ke depan, Pemkot Samarinda akan mengeluarkan surat resmi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang saat ini masih berupa imbauan verbal.

Jika masih ditemukan pelanggaran, penertiban akan dilakukan secara bertahap.

“Tujuannya agar tercipta pasar yang tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang maupun pembeli,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana