Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan pegawai. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 86 unit kendaraan belum dikembalikan dan tersebar di 15 organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Asti Fathiani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang aset daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kendaraan itu tersebar di 15 SKPD, sebagian masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang sudah tidak bertugas lagi,” ujar Asti.
Penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemprov kini memperketat pengawasan terhadap aset yang tidak lagi berada di tangan pengguna sahnya.
“Kami fokus menata dan mengamankan kembali aset yang digunakan pihak tidak berhak. Tapi perlu ditegaskan, pengamanan kendaraan sebenarnya menjadi tanggung jawab pengguna barang, yaitu OPD masing-masing,” tegasnya.
Baca Juga
Asti menjelaskan, BPKAD berperan sebagai pejabat penatausahaan barang yang memantau data kendaraan melalui aplikasi penatausahaan BMD. Dari sistem tersebut, pihaknya dapat mengetahui jumlah, kondisi, serta pengguna resmi setiap kendaraan.
BPKAD juga telah melayangkan surat teguran bertahap kepada seluruh OPD agar segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak lain.
“Harapannya proses ini bisa segera tuntas agar kendaraan yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali oleh OPD yang membutuhkan. Ini juga bagian dari upaya efisiensi penggunaan APBD,” tambahnya.
Baca Juga
Berdasarkan data BPKAD Kaltim, Sekretariat Provinsi tercatat sebagai instansi dengan jumlah kendaraan terbanyak yang belum dikembalikan, yakni 34 unit. Disusul oleh Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat sebanyak 14 unit, BPKAD (9 unit), Dinas Sosial (7 unit), dan Dinas Pariwisata (6 unit). Sisanya tersebar di sejumlah OPD lainnya.
Rincian kendaraan dinas yang belum dikembalikan per Oktober 2025:
Sekretariat Provinsi: 34 unit
Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat: 14 unit
BPKAD: 9 unit
Dinas Sosial: 7 unit
Dinas Pariwisata: 6 unit
Baca Juga
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: 4 unit
Inspektorat Wilayah: 2 unit
Dinas Pemuda dan Olahraga: 2 unit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 2 unit
Dinas Kesehatan: 1 unit
Dinas Lingkungan Hidup: 1 unit
Dinas Perhubungan: 1 unit
Badan Pendapatan Daerah: 1 unit
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 1 unit
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: 1 unit. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id