Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 hingga kini belum dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kaltim.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan pemerintah daerah berkewajiban menetapkan UMP setiap tahun karena hal tersebut telah diatur tegas dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan ditetapkan setiap tahun. Formulanya juga sudah ada. Jadi ini sifatnya normatif, bukan soal dukungan atau tidak,” tegas Darlis.
Ketentuan mengenai penetapan UMP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, formula kenaikan upah minimum secara nasional yang berada pada kisaran 6 persen juga otomatis berdampak pada perhitungan UMP Kaltim 2026. Dengan demikian, besaran UMP tahun depan diperkirakan berada di atas Rp 4 juta. Namun angka pastinya tetap harus ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
Baca Juga
Komisi IV, kata Darlis, sudah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dalam rapat kerja. Pihak dinas disebut telah memahami kewajiban tersebut dan memastikan penetapan UMP akan mengikuti formula dalam PP 36/2021.
Ia menilai dunia usaha seharusnya tidak keberatan karena regulasi kenaikan UMP sudah berlaku bertahun-tahun. “Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang dibutuhkan hanya kepastian waktu agar mereka bisa menyesuaikan perencanaan biaya tenaga kerja,” ujarnya.
Darlis menegaskan bahwa tanpa keputusan gubernur, pekerja maupun perusahaan akan beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, Komisi IV berkomitmen mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Disnakertrans jika penetapan kembali molor.
Baca Juga
“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Kepastian UMP adalah bentuk perlindungan, bukan hanya bagi pekerja, tapi juga untuk dunia usaha,” katanya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id