Plat Non-KT Kuasai Truk CPO di Kaltim, Wagub Perintahkan Razia Besar-Besaran

Dominasi truk CPO berplat luar daerah di jalur-jalur rusak Kaltim membuat Wagub Seno Aji geram. Ia menginstruksikan razia terpadu demi memastikan pajak kendaraan kembali ke daerah untuk memperbaiki jalan yang hancur.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kendaraan berat pengangkut crude palm oil (CPO) yang beroperasi di Kalimantan Timur disebut didominasi nomor polisi luar daerah. Di sisi lain, jalur yang mereka lintasi mengalami kerusakan parah hingga puluhan kilometer. Kondisi ini dinilai memperkuat perlunya penertiban agar kontribusi pajak kendaraan kembali ke daerah sebagai modal perbaikan infrastruktur.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan temuan tersebut setelah meninjau langsung ruas-ruas jalan yang terdampak. Ia mengatakan sebagian besar truk yang melintas bukan berplat KT.

“Ada yang AB, B, DD, DP—dan yang berplat KT hanya sekitar 5–7 persen dari yang saya lihat,” ungkapnya.

Seno menyebut Gubernur telah menginstruksikan Dinas Perhubungan, Samsat, dan Bapenda untuk segera melakukan razia, sekaligus memberikan sosialisasi kepada perusahaan agar seluruh kendaraan operasional menggunakan plat KT. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan perbaikan jalan dapat ditopang dari pendapatan pajak daerah.

- Advertisement -
Ad image

Mantan legislator Karang Paci itu menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Forum Borobudur. Namun ia menilai implementasinya di lapangan masih belum optimal.

“Memang perlu proses, tetapi kalau masih banyak yang melanggar, harus segera dirazia dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait dasar hukum kewajiban penggunaan plat KT, Seno mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah sudah ada perda yang mengatur hal tersebut. Jika belum tersedia, pemerintah provinsi akan menyiapkan regulasi berjenjang.

“Kita cek dulu di Biro Hukum. Kalau memang belum ada perda, kemungkinan akan dilakukan melalui pergub dulu, baru kemudian perda,” jelasnya.

Ia berharap penertiban ini tidak hanya mendorong kepatuhan perusahaan, tetapi juga memastikan adanya kontribusi pajak yang dapat digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur yang rusak akibat angkutan CPO. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana