Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Permasalahan kamus usulan aspirasi masyarakat atau biasa juga dikenal pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim belum menemui titik terang. Hingga kini belum ada kesepakatan antara lembaga legislatif tersebut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ihwal ini mengenai jumlah usulan masyarakat yang akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah, yang sedari awal berjumlah 313 kemudian menyusut menjadi 61, bahkan dikabarkan menyusut lagi menjadi 25 judul kegiatan.
DPRD Kaltim menilai kamus usulan ini merupakan hal yang penting, lantaran merupakan pokir masyarakat yang dikumpulkan dari hasil reses selama berbulan-bulan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni tidak menjawab secara gamblang, mengenai jumlah usulan yang disetujui dan alasan pemangkasan pokir tersebut.
Ia hanya menjelaskan, jika penyusunan pokir akan diatur sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang pokir DPRD, yang mencakup tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Baca Juga
Pokir yang merupakan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat ini, akan diselaraskan dengan RPJMD/RKPD dan disampaikan maksimal satu minggu sebelum musrenbang RKPD melalui SIPD.
“Aspirasi dewan yang ada diserahkan ke bappeda untuk ditelaah, supaya selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Setelah ditelaah nanti baru kan diinput,” tuturnya.
Untuk itu, Sri menyebut, usulan akan ditelaah sesuai prioritas pembangunan daerah yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, dan standar pelayanan minimal (SPM).
Baca Juga
“Itu bunyi dari permendagri yang harus diikuti. Nanti akan ditelaah dulu bersama Bappeda di RKPD. Kita lihat apakah yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” imbuhnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari