Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan parkir liar kendaraan besar dan kontainer di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sungai Kunjang. Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga terkait keberadaan truk dan kontainer yang kerap memakan badan jalan serta membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban difokuskan di Kelurahan Loa Bakung dan Loa Bahu. Salah satu titik yang ditertibkan berada di Jalan Jakarta, tepat di depan SMA Terpadu Loa Bakung.
“Parkir kontainer di badan jalan sudah kami ingatkan berulang kali. Hari ini kami turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Duri, Selasa (2/1/2026).
Di Jalan Jakarta, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda empat masih terparkir di badan jalan. Dishub sempat melakukan penguncian ban sebagai bentuk penindakan awal, namun pengunci dilepas setelah pemilik kendaraan datang ke lokasi dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran.
Penertiban kemudian dilanjutkan ke Ring Road I, wilayah Kelurahan Loa Bahu. Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit kontainer beserta kendaraan gandengannya yang terparkir sembarangan di badan jalan. Sebagai bentuk penindakan tegas, petugas menggembosi ban kendaraan.
“Ban kami gembosi agar ada efek jera. Ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah masuk tahap penegakan,” ujar Duri.
Selain parkir kontainer, Dishub juga menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas sebuah workshop di kawasan Perumahan Daksa, Loa Bahu, yang dinilai menggunakan badan jalan sebagai area kerja.
“Kami minta aktivitas itu dihentikan. Badan jalan bukan untuk usaha,” tegasnya.
Baca Juga
Penertiban melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan setempat. Menurut Duri, langkah ini merupakan tahap awal dari penataan yang akan dilakukan secara berkelanjutan. Dishub membuka kemungkinan penerapan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, termasuk koordinasi penilangan bersama kepolisian.
“Kami juga menyiapkan sanksi administratif, seperti pemblokiran kartu BBM kendaraan penarik dan pembekuan uji KIR untuk kendaraan gandengan,” imbuhnya.
Dishub menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten. Parkir liar kendaraan besar di kawasan permukiman dinilai tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id