Ramadan Bikin Usaha Kuliner Ramai, DPRD Samarinda Ingatkan Pajak Restoran Tetap Dibayar

Lonjakan aktivitas usaha kuliner selama Ramadan tidak boleh membuat pelaku usaha lalai terhadap kewajiban pajak. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengingatkan agar pajak restoran atau PBJT tetap disetorkan secara tertib ke pemerintah daerah.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ramainya aktivitas usaha kuliner selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran menjadi perhatian Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tetap tertib dalam membayar pajak daerah, khususnya pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Rusdi yang juga merupakan pemilik Banjarsari Catering mengatakan bahwa sebagai pengusaha, dirinya berupaya untuk selalu patuh terhadap kewajiban perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang bersinggungan dengan pemerintah.

“Kita tertib PB1, selalu bayar, terutama hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah, terutama proyek pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (9/3/2026).

Pajak restoran dalam skema PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan makan dan minum di restoran, kafe, warung, maupun usaha sejenis. Pajak ini dipungut dari konsumen dan kemudian disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah.

- Advertisement -
Ad image

Besaran tarif pajak restoran maksimal mencapai 10 persen dari total tagihan yang dibayarkan konsumen. Tarif tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah dan umumnya berada pada kisaran 10 persen.

Pajak restoran juga berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, PBJT merupakan pajak daerah yang hasilnya menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Menurut Rusdi, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Terlebih pada momen Ramadan hingga menjelang Lebaran, ketika aktivitas usaha kuliner cenderung meningkat.

Karena itu, ia berharap seluruh pengusaha kuliner dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib.

Selain melalui kewajiban pajak, Rusdi mengatakan pihaknya juga berupaya memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat sekitar. Salah satunya dengan rutin menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house setiap Ramadan.

Menurutnya, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan hampir selama 15 tahun terakhir dan biasanya digelar setiap 18 Ramadan yang bertepatan dengan tanggal wafatnya sang ibunda.

“Jadi tidak hanya lewat pajak, kami juga menggelar buka bersama. Agar warga sekitar tidak hanya mencium baunya, tapi juga bisa merasakan makanannya,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana