Rudy Mas’ud Lantik 3.200 PPPK, Bukan Sekadar Tambah Pegawai

Pemprov Kalimantan Timur melantik 3.200 PPPK, namun Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan kehadiran aparatur baru ini harus menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar menambah barisan birokrasi.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi melantik 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan aparatur sekaligus penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa penambahan jumlah PPPK tidak boleh dimaknai sekadar sebagai peningkatan kuantitas aparatur. Menurutnya, kehadiran PPPK harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan dasar dan administrasi di berbagai sektor pemerintahan.

“Semoga ini bukan yang terakhir, dan mudah-mudahan masih ada honorer lain yang mendapat kesempatan serupa,” ujar Rudy.

Ia menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara dituntut adaptif terhadap perubahan, khususnya dalam menghadapi digitalisasi layanan publik serta meningkatnya tuntutan responsivitas masyarakat. Oleh karena itu, PPPK yang baru dilantik diminta bekerja berbasis solusi, bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.

- Advertisement -
Ad image

“Saya berharap mereka mampu memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Rudy juga mengingatkan bahwa kerja keras harus diimbangi dengan kerja cerdas, tuntas, dan ikhlas agar kinerja dapat terukur serta berdampak nyata bagi publik.

“Disiplin adalah kunci kesuksesan. Setiap kekurangan harus segera diperbaiki,” katanya.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa keberhasilan seorang aparatur sangat ditentukan oleh integritas serta kesediaan untuk terus belajar, memahami lebih banyak, dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa proses dan hasil merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Tidak ada kesuksesan tanpa proses, dan tidak ada hasil tanpa usaha,” sebutnya.

Pelantikan ribuan PPPK ini merupakan bagian dari agenda nasional penataan tenaga non-ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur mekanisme rekrutmen hingga penilaian kinerja pegawai. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }