Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan tidak pernah melakukan penindakan secara tebang pilih terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di zona terlarang.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan anggapan penindakan yang tidak merata kerap muncul karena masyarakat hanya melihat proses penertiban di satu lokasi, tanpa mengetahui upaya serupa yang juga dilakukan di titik lain.
“Terkait penindakan PKL liar atau pelanggaran lainnya, kami tidak pernah tebang pilih. Mungkin ada yang melihat penertiban di satu lokasi tetapi tidak mengetahui penanganan di tempat lain. Prinsipnya sama, siapa pun pelanggarnya akan kami tindak,” tegas Anis.
Ia menjelaskan, Satpol PP tidak serta-merta menerapkan tindakan represif. Setiap penanganan pelanggaran dilakukan melalui tahapan yang jelas, dimulai dari imbauan dan penjelasan, dilanjutkan dengan peringatan, hingga penindakan apabila pelanggar tetap tidak mematuhi aturan.
“Kami bekerja sesuai SOP. Pendekatan awal selalu persuasif dan humanis. Penindakan baru dilakukan jika pelanggar tidak menunjukkan kepatuhan,” ujarnya.
Baca Juga
Anis juga menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran tidak selalu langsung berada di tangan Satpol PP. Ada mekanisme kewilayahan yang terlebih dahulu dijalankan, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan, sebelum kasus ditangani oleh Satpol PP.
“Secara ideal, peneguran tidak langsung oleh Satpol PP. Ada jalur kewilayahan yang berjalan lebih dulu di RT, kelurahan, kecamatan, baru kemudian ditangani oleh Satpol PP,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penegakan ketertiban umum membutuhkan kerja sama semua pihak. Kepatuhan terhadap aturan, menurutnya, menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Samarinda yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
