Tabrakan Tongkang Berulang, KSOP Samarinda Siapkan Penggolongan 24 Jam

Insiden tongkang yang berulang kali menyenggol jembatan di Samarinda memicu evaluasi serius sistem pelayaran. KSOP Samarinda menyiapkan penggolongan 24 jam sebagai langkah menekan penumpukan kapal dan menertibkan buoy liar di Sungai Mahakam.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda berencana menertibkan tambatan kapal atau buoy (labu-labu) liar di sepanjang Sungai Mahakam. Keberadaan buoy ilegal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab insiden tabrakan tongkang dengan jembatan, termasuk Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam IV Samarinda.

Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh penumpukan kapal akibat pembatasan jam penggolongan. Kondisi itu mendorong kapal menambatkan diri pada buoy yang tidak direkomendasikan, sehingga meningkatkan risiko tali tambat putus dan terjadinya senggolan antar kapal maupun dengan infrastruktur.

“Atas dugaan tersebut, kami meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, karena ini sudah lama menjadi permasalahan,” ujarnya di Samarinda, Rabu (28/1/2026).

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 18 titik buoy di kawasan tersebut. Namun, jumlah itu nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan aktual kapal yang beroperasi.

Menurut Mursidi, buoy atau tempat labuh ilegal akan hilang dengan sendirinya apabila sistem penggolongan kapal selama 24 jam mulai diberlakukan, yang direncanakan berjalan pada pekan depan.

“Penggolongan ke depan tidak hanya dibatasi pada kondisi pasang, tetapi dapat dilakukan selama 24 jam sepanjang kondisi teknis memungkinkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemanduan agar meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengaturan penggolongan kapal, sehingga tidak terjadi lagi penumpukan armada di sungai.

Mursidi menjelaskan, berdasarkan kajian teknis, kedalaman air Sungai Mahakam saat surut sebenarnya masih mencukupi untuk penggolongan kapal bermuatan. Namun, diperlukan penyesuaian teknis, seperti penambahan jumlah kapal assist dalam pengawalan tongkang.

Dengan penerapan penggolongan yang lebih fleksibel sesuai kajian teknis, penumpukan kapal diharapkan dapat terurai secara bertahap dan risiko kecelakaan di perairan dapat diminimalkan.

Lebih lanjut, Mursidi mengatakan bahwa hingga saat ini regulasi khusus terkait penambatan kapal memang belum diatur secara rinci dalam ketentuan yang ada. Meski demikian, pihak swasta maupun pemerintah daerah dimungkinkan untuk membangun tempat labuh resmi, selama memenuhi koridor dan persyaratan yang berlaku, termasuk sarana prasarana serta sumber daya manusia.

“Saat ini sudah ada beberapa permohonan yang masuk, namun masih dalam tahap kajian kelengkapan dokumen,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }