Tak Ada Investor, Pemprov Kaltim Ambil Alih Pengelolaan Mal Lembuswana

Berakhirnya kontrak pengelola lama tak diiringi kehadiran investor baru, membuat Pemprov Kaltim harus turun tangan mengelola Mal Lembuswana selama masa transisi.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Masa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) akan berakhir pada 26 Juli 2026. Namun hingga saat ini, belum ada investor baru yang masuk untuk melanjutkan pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.

Sebagai langkah sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akan mengambil alih pengelolaan Mal Lembuswana melalui perusahaan daerah, PT Melati Bakti Satya (MBS), selama masa transisi.

Kepala Bagian BUMD Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Husni Thamrin, menyebut masa pengelolaan sementara itu diperkirakan berlangsung selama satu hingga dua tahun, sembari menunggu kehadiran investor baru.

“Selama satu sampai dua tahun ke depan, pengelolaan akan dilakukan oleh PT MBS sambil menunggu calon investor,” ujarnya di Samarinda, beberapa waktu lalu.

PT MBS sendiri merupakan BUMD yang telah mengelola berbagai portofolio bisnis, mulai dari sektor properti dan perhotelan, seperti Hotel Claro Pandurata di Samarinda, hingga kawasan industri di Kariangau, Balikpapan.

Selain itu, perusahaan ini juga bergerak di sektor logistik dan kemaritiman melalui kerja sama pelabuhan, pengelolaan parkir di Samarinda, serta mendukung ketahanan pangan melalui program Kios SIGAP.

Thamrin menjelaskan, berakhirnya kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT) menjadi dasar penunjukan PT MBS sebagai pengelola sementara.

Meski demikian, hingga kini belum ada skema yang ditetapkan terkait mekanisme penerimaan investor baru. Proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola aset.

“Sampai sekarang kami belum menerima informasi terkait investor yang berminat mengelola Mal Lembuswana,” jelasnya.

Terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Kaltim masih melakukan perhitungan sehingga belum dapat memastikan besaran kontribusi dari pengelolaan mal tersebut.

Thamrin menambahkan, dalam skema kerja sama BOT, Pemprov tidak memperoleh pendapatan dari biaya sewa. Namun, terdapat kontribusi dari sektor parkir yang masuk ke kas daerah.

“Kalau dari sewa tidak ada, tapi ada kontribusi sekitar 10 persen dari parkir,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana