Tak Ada Perintah dari Wali Kota, Disdag Samarinda Enggan Buka Data Tahap I Pasar Pagi

Polemik pembagian lapak Pasar Pagi Samarinda masih bergulir. Sebelumnya, pedagang meminta disdag membuka data penerima lapak tahap I untuk transparansi, lantaran sampai saat ini masih banyak pedagang belum mendapatkan tempat.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akuradi.id, Samarinda – Permintaan aliansi pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi agar Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda membuka data penerima lapak tahap I tidak dikabulkan. Disdag menyebut, pembukaan data tersebut harus melalui perintah langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Permintaan itu muncul karena para pedagang menilai pembagian lapak pada tahap pertama tidak adil. Mereka menduga ada penerima yang mendapatkan lebih dari satu lapak, sementara pada tahap-tahap berikutnya kebijakan yang diterapkan adalah satu nama hanya mendapatkan satu lapak.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan pihaknya tidak pernah berjanji akan merilis data penerima lapak tahap I. Lantaran pengumuman data hanya dapat dilakukan apabila ada instruksi langsung dari wali kota.

“Untuk tahap pertama saya tidak pernah berjanji akan merilis datanya, kecuali jika ada perintah langsung. Yang saya ingat saat rapat bersama teman-teman, yang dirilis adalah sekitar 480 nama atas perintah pak wali. Sementara data nama tahap pertama tidak ada arahan untuk diumumkan,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad image

Ia mengatakan, pada dasarnya para pedagang menginginkan seluruh pemilik SKTUB mendapatkan lapak. Namun, disdag menilai proses penataan pedagang harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan data yang ada.

Disdag Samarinda Klaim Sudah Buka Data Penerima Lapak

Wanita yang akrab disapa Yama itu menambahkan, data penerima lapak sebenarnya sudah beberapa kali diumumkan. Pada tahap kedua dan ketiga, daftar nama penerima telah dipasang di area Pasar Pagi. Bahkan sebagian pedagang yang saat ini menyampaikan protes juga sudah termasuk dalam daftar tersebut.

“Sekarang yang sedang berjalan adalah tahap keempat. Jadi sebenarnya data sudah beberapa kali kami rilis,” ujarnya.

Ia menegaskan, SKTUB pada dasarnya hanya bersifat hak pakai, bukan hak kepemilikan. Artinya, ketika masa berlaku dokumen tersebut habis, hak penggunaan lapak akan kembali menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena bangunan dan lahan pasar merupakan aset pemerintah.

Karena itu, penyelesaian persoalan pembagian lapak tidak dapat dilakukan secara cepat. Disdag harus menelusuri data satu per satu untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses penataan.

“Jika ada kesalahan tentu bisa direvisi, tetapi revisi itu harus berdasarkan data dan surat yang jelas sesuai arahan pak wali,” tegasnya.

Terlebih, sejak awal wali kota telah menegaskan bahwa prioritas utama dalam pembagian lapak adalah pedagang yang benar-benar aktif berjualan di pasar. Oleh karena itu, setiap nama yang muncul dalam data akan diverifikasi kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi persoalannya bukan soal siapa orangnya, tetapi apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana