Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik peminjaman dana senilai Rp820 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Bank Kaltimtara masih berlanjut.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai, jika utang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pinjaman daerah.
“Peminjaman dari Pemkab Kukar itu tidak dapat menjadi pinjaman daerah, karena merupakan sikap gentleman dari bupati. Sedangkan tidak dikeluarkan lewat paripurna, ” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Selasa (7/6/2026).
Menurutnya untuk masuk ke dalam kategori pinjaman daerah, maka proses tersebut harus disetujui oleh Bupati dan Ketua DPRD Kukar melalui sidang paripurna.
“Itu yang saya tanyakan. Kenapa enggak diparipurnakan? Padahal pemerintah daerah ada eksekutif dan legislatif,” tambahnya.
Baca Juga
Hasanuddin menjelaskan, apabila melalui sidang paripurna maka nantinya pinjaman tersebut akan tercatat di dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Setelah itu, menjadi kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). Serta masuk ke dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar bisa dibayarkan.
“Sekarang kalau enggak masuk, siapa mau tanggung jawab? Itulah yang saya tekankan dalam RDP kemarin,” imbuhnya.
Baca Juga
Saat ini, kata dia, dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan. Untuk mengamankan aset daerah agar terhindar dari masalah.
Gubernur Kaltim Tak Izinkan Pinjaman Pemkab Kukar
Apalagi, pinjaman ini disebut tidak mendapat izin dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku pemegang saham pengendali (PSP). Ditambah lagi, pinjaman tersebut mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp1 triliun.
Sebenarnya, lanjutnya, hal serupa pernah dilakukan oleh Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Balikpapan, dan Samarinda. Namun, angkanya tidak sebesar Rp820 miliar. Paling tinggi pernah dipinjam oleh Kutim sebesar Rp270 miliar. Namun hal itu tetap dilakukan melalui persetujuan bupati/wali kota dan ketua DPRD lewat sidang paripurna.
Adapun hal itu dilakukan karena unsur kehati-hatian untuk menjaga uang milik masyarakat Kaltim.
Selain itu, Hasanuddin menyoroti pinjaman dalam jangka pendek atau sembilan bulan ini. Ia khawatir jika terjadi gagal bayar, karena pinjaman yang jatuh tempo pada Desember ini tidak dapat diperpanjang.
“Itu yang kita khawatirkan makanya kita lakukan RDP kemarin,” tutupnya. (*)
Baca Juga
Penulis; Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari