Tambang Hancurkan Rumah Transmigran di Kukar, Direktur Tiga Perusahaan Masuk Rutan

Ratusan rumah, lahan pertanian, hingga fasilitas umum program transmigrasi dilaporkan rusak akibat aktivitas tambang. Kejati Kaltim menahan BT, direktur di tiga perusahaan, atas dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Direktur tiga perusahaan tambang berinisial BT resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan perusakan ratusan rumah transmigran di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut beroperasi sekitar tahun 2001 hingga 2007. Aktivitas pertambangan dilakukan di empat desa, yakni Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, yang berada di kawasan HPL Nomor 01.

Akibat aktivitas pertambangan tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi dilaporkan rusak hingga tidak dapat difungsikan.

“Karena aktivitas penambangan batu bara dilakukan dan hasilnya dijual secara tidak benar,” ujar Toni di Samarinda, Senin (23/2/2026).

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Namun, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan untuk memastikan total kerugian secara pasti.

Sementara itu, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan BT. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 20 KUHP. Subsider Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Sebelumnya, dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara selaku pihak pemberi izin juga telah lebih dahulu diamankan penyidik. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }