Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memenangkan perkara sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Kota, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim).
Meski demikian, pihak ahli waris almarhum H. Abdullah mempertanyakan dasar kepemilikan Pemkot atas lahan yang kini berdiri bangunan fasilitas kesehatan tersebut. Mereka menilai selama proses persidangan, Pemkot tidak dapat menunjukkan dokumen pembebasan lahan maupun bukti jual beli tanah dari pihak keluarga.
“Alas hak Pemkot itu apa sebenarnya? Apakah ada suratnya atau tidak? Karena sudah berkali-kali saya tanyakan, jawabannya tidak ada,” ujar H. Abdullah, Kamis (26/2/2026).
Ahli waris menyatakan telah memiliki sertifikat atas nama keluarga. Mereka juga menyebut Pemkot sempat mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun ditolak karena tidak memiliki alas hak yang jelas.
“Kami sudah punya sertifikat atas nama keluarga. Tidak mungkin BPN menerbitkan dua sertifikat di lokasi yang sama,” tegasnya.
Selain itu, ahli waris turut mempersoalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Samarinda pada 2018. Padahal, menurut mereka, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan Puskesmas yang digunakan Pemkot.
“Kenapa kami masih ditagih PBB, sementara bangunannya dipakai Pemkot?” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, membenarkan bahwa dalam persidangan Pemkot tidak dapat menunjukkan dokumen pembebasan lahan secara tertulis.
Baca Juga
Namun, Pemkot mengajukan dasar lain berupa penguasaan fisik atas objek tanah dengan itikad baik yang dilakukan secara terus-menerus selama bertahun-tahun. Selain itu, terdapat surat pengakuan yang diajukan sebagai bagian dari alat bukti adanya transaksi di masa lalu.
“Kami juga mengajukan adanya surat pengakuan yang kami anggap sebagai bukti bahwa objek tersebut pernah diperjualbelikan,” jelasnya.
Majelis hakim dalam putusannya menilai persangkaan adanya transaksi jual beli telah cukup kuat, meskipun bukti dokumen resmi tidak dapat ditunjukkan. Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berkewajiban membayar ganti rugi kepada penggugat.
“Sementara untuk perkara Puskesmas, hakim menilai persangkaan yang ada sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Pemkot pernah melakukan pembelian, meskipun bukti dokumen jual belinya tidak dapat ditunjukkan,” tandasnya.
Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa di tingkat banding, meski pihak ahli waris masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id