Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proyek Terowongan Samarinda hingga kini belum dapat difungsikan meski uji fondasi telah dilakukan. Infrastruktur tersebut masih harus melengkapi sejumlah dokumen perizinan, termasuk Kelayakan Keselamatan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim, mengatakan masyarakat mempertanyakan kepastian waktu operasional terowongan tersebut. Ia menjelaskan, sejak 31 Desember 2025 terjadi perubahan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengajuan KKJTJ yang berdampak pada proses administrasi.
“Ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLF. Artinya, sebelum sertifikat itu terbit, terowongan belum bisa difungsikan,” ujarnya.
Menurut Deni, perubahan regulasi tersebut membuat tahapan administrasi harus disesuaikan. DPRD pun meminta penjelasan rinci mengenai progres pemenuhan dokumen beserta target waktu penyelesaiannya.
“Kami meminta kejelasan tahapan dan jadwalnya. Harapannya, jika memungkinkan saat Lebaran nanti sudah bisa dilakukan uji coba, sehingga masyarakat mendapat kepastian bahwa terowongan ini benar-benar aman dan layak digunakan,” tegasnya.
Selain aspek administratif, DPRD juga menyoroti kekuatan struktur bangunan. Deni menekankan keselamatan publik harus menjadi prioritas sebelum terowongan dibuka.
Berdasarkan penjelasan kontraktor, perpanjangan struktur di sisi inlet telah rampung sepanjang sekitar 72 meter, sementara di sisi outlet mencapai kurang lebih 54 meter. Total tambahan struktur sekitar 126 meter dengan ketebalan sekitar 50 sentimeter, yang diklaim mampu memperkuat area rawan longsor di sekitar terowongan.
“Kami akan terus mengawal proses perizinan dan kelayakan teknis proyek ini agar segera dimanfaatkan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
