Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengklaim secara teknis Terowongan Samarinda telah layak digunakan. Namun, meski pekerjaan fisik dinyatakan rampung, infrastruktur yang diproyeksikan menjadi solusi kemacetan di Jalan Alimuddin itu belum dapat difungsikan karena masih menunggu proses administrasi di kementerian terkait.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Hendra, menyebut kondisi terowongan secara umum dalam keadaan baik.
“Untuk kondisi terowongan saat ini secara umum dalam keadaan sehat. Secara kasat mata konstruksinya sudah terlihat layak. Namun demikian, proses perizinan masih berjalan. Kami mohon masyarakat bersabar hingga seluruh tahapan terpenuhi,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, sejak 31 Desember 2025 terdapat perubahan regulasi terkait perizinan. Jika sebelumnya hanya memerlukan izin operasional, kini langsung mengarah pada penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perubahan tersebut berdampak pada adanya tambahan dokumen dengan persyaratan berbeda dari pengajuan sebelumnya, sehingga proses administrasi membutuhkan waktu lebih lama.
Baca Juga
“Karena ada aturan baru, dokumen yang dipersyaratkan juga berbeda. Kami harus melengkapi seluruhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini, proses administrasi masih dalam tahap pemenuhan dan verifikasi dokumen di kementerian. Pemkot mengaku belum dapat memastikan waktu terbitnya izin karena mengikuti timeline dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti prosedur, melengkapi dokumen yang diminta, lalu menunggu perkembangan. Biasanya setelah diverifikasi akan ada pemanggilan atau tahapan lanjutan,” katanya.
Baca Juga
Dari sisi teknis, pengujian yang telah dilakukan mencakup uji pelaksanaan pekerjaan struktur. Sementara itu, Cost Control PT PP, Reyhan, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebisingan dan potensi getaran kendaraan terhadap kekuatan terowongan.
Menurutnya, seluruh aspek teknis telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan, termasuk pemodelan kebisingan dan kecepatan kendaraan.
“Semua faktor tersebut sudah diperhitungkan. Efek suara maupun getaran kendaraan terhadap struktur dinilai tidak berpengaruh signifikan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
