Warga Giri Indah Terancam Dampak HGB Kedaluwarsa, DPRD Minta BPN Bergerak Cepat

Mendekati berakhirnya masa HGB, warga Perumahan Giri Indah di Samarinda menghadapi ketidakpastian administrasi. DPRD meminta BPN segera mempercepat proses sertifikasi agar tidak muncul persoalan hukum baru.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempermudah proses pengurusan sertifikat warga di Perumahan PT Giri Indah, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut-sebut segera berakhir. Sementara itu, pihak pengembang dikabarkan sudah lama tidak beroperasi dan menghadapi kendala biaya.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan percepatan pengurusan sertifikat penting dilakukan agar warga tidak dirugikan secara administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Intinya, kami ingin menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Jangan sampai menyelesaikan satu masalah justru memunculkan masalah baru,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).

DPRD, lanjut Samri, akan mengawal proses tersebut agar BPN dapat segera memproses permohonan warga.

“Terkait dorongan untuk mempermudah pengurusan, tentu akan kita kawal,” tegasnya.

Selain persoalan HGB, Komisi I juga menyoroti pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di kawasan tersebut. Sejumlah warga mengklaim sebagian lahan mereka masuk ke dalam area perumahan.

Namun demikian, Samri menilai persoalan itu bukan sengketa terbuka, melainkan adanya potensi persoalan baru yang perlu dipastikan langsung di lapangan.

Karena itu, Komisi I berencana turun langsung bersama pihak perumahan, BPN, kelurahan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kembali tapal batas lahan.

“Kami khawatir jika langsung direkomendasikan tanpa pengecekan lapangan, justru menimbulkan masalah baru,” katanya.

Menurutnya, setelah batas lahan dipastikan jelas dan tidak ada lagi tumpang tindih klaim, barulah proses lanjutan dapat dilakukan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Jangan sampai kita menyelesaikan satu masalah, tetapi justru memunculkan masalah baru. Karena pada akhirnya persoalan itu akan kembali ke DPR,” tegasnya.

Terkait jadwal peninjauan lapangan, DPRD menyatakan siap mengikuti waktu yang ditentukan oleh BPN dan pihak perumahan. Saat ini, pihaknya masih menunggu kesiapan instansi terkait.

Samri juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif menyampaikan kendala yang dihadapi, terutama terkait masa berlaku sertifikat yang memiliki batas waktu.

“Enam bulan sebelum masa berlaku habis sebaiknya sudah mulai diurus, agar tidak merugikan diri sendiri,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }