Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mematangkan keputusan teknis pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meski penerapannya dipastikan mulai pekan depan, ketentuan final termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar masih menunggu hasil rapat koordinasi, Jumat (10/4/2026).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan seluruh aturan teknis akan diumumkan secara resmi usai rapat koordinasi yang digelar pada Jumat siang.
“Ketentuan resmi dan final akan kami sampaikan pada Jumat sore, karena pada Jumat siang kami akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” kata dia.
Aturan WFH ASN Pemkot Samarinda
Untuk skema yang disiapkan, absensi pegawai selama menjalankan WFH akan menggunakan sistem geotagging. Pemkot juga tetap mengatur ketentuan pakaian dinas, yakni ASN diwajibkan mengenakan batik nasional selama bekerja dari rumah.
Tak hanya itu, setiap pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan membuat laporan harian. Ponsel pegawai juga akan diaktifkan sebagai bagian dari sistem pemantauan
Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan, apabila pegawai tidak merespons panggilan hingga tiga kali, hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Sanksi serupa juga berlaku bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban laporan harian, maupun tidak melakukan absensi sesuai arahan serta surat edaran Menteri Dalam Negeri.
“Seluruh pelanggaran terhadap kebijakan yang menyertai WFH akan dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai,” tegasnya.
Untuk sementara, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan layanan publik akan dikecualikan dari kebijakan ini. Prioritas pengecualian diberikan kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti UPTD, fasilitas kesehatan meliputi puskesmas dan rumah sakit, sekolah, layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan (PMK), dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Penerapan Sistem WFH ASN untuk Penghematan BBM dan Listrik
Andi Harun menambahkan, kebijakan WFH tidak hanya sebatas memenuhi instruksi administratif, tetapi juga diarahkan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan energi.
Dia menjelaskan, pihaknya tengah menghitung secara rinci potensi penghematan dari penggunaan kendaraan operasional, kendaraan dinas, hingga kendaraan pribadi pegawai.
“Tujuan WFH adalah penghematan BBM, penghematan energi termasuk listrik, serta pengurangan emisi,” katanya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pemkot juga sedang menyiapkan aplikasi atau sistem monitoring berbasis dashboard.
“Sistem tersebut nantinya direncanakan dapat diakses wartawan dan kemungkinan ditempatkan di ruang data expose diskominfo,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari