Zona Merah Ojol Bikin Terminal Sungai Kunjang Kian Sepi Penumpang

Kondisi Terminal Sungai Kunjang kian memperihatinkan. Selain kurang dilirik, zona merah ojol disebut memperparah kondisi ini.
Devi Nila Sari
981 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Selain kondisi dan fasilitas umumnya yang dinilai kuno, persoalan paling mendesak di Terminal Sungai Kunjang adalah minimnya transportasi umum penghubung dari dan ke terminal. Akibatnya, banyak warga memilih menggunakan terminal bayangan di Samarinda Seberang, yang lebih mudah dijangkau terutama karena ketersediaan ojek online.

Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Jaka Purwa Indarta, mengatakan masalah utama bukan hanya fisik terminal, melainkan ketiadaan moda first mile dan last mile.

“Tanpa angkutan pengumpan, angkutan umum dari dan ke terminal tidak akan berfungsi maksimal,” kata dia.

Menurut Jaka, situasi ini diperparah oleh perilaku aplikator transportasi daring yang menandai area terminal sebagai zona merah, sehingga pengguna diarahkan ke titik lain termasuk terminal bayangan.

“Di aplikasi, rute yang direkomendasikan bukan ke terminal kami,” tambahnya.

Imbasnya, arus penumpang yang seharusnya mengandalkan terminal resmi terserap oleh layanan tidak resmi, yang operasionalnya sering melanggar aturan.

Secara administrasi, pengelolaan Terminal Sungai Kunjang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, setelah serah terima pada 2018. Namun, penyediaan angkutan dari permukiman ke terminal jelas menjadi tugas pemerintah kota sesuai pembagian kewenangan transportasi antar daerah.

Jaka menyebut, perlunya sinergi untuk menata fasilitas terminal. Dalah hal ini Pemkot Samarinda wajib menyiapkan layanan pengumpan.

Praktik terminal dan parkir liar di Samarinda Seberang turut menggerus fungsi terminal resmi. Aktivitas itu kerap dilakukan tanpa izin trayek atau retribusi, sekaligus menurunkan kepercayaan dan penyedia layanan formal. Dishub Kaltim telah memperingatkan operator sejak 2023, namun penindakan membutuhkan koordinasi antar-otoritas.

“Perbaikan fisik harus diikuti kebijakan kota untuk angkutan pengumpan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }