Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kaya akan sumber daya alam (SDA), tak heran jika pertambangan menjadi sektor primadona investasi di Kaltim. Bahkan realisasi investasi sektor ini mencapai Rp87,78 triliun di Desember 2025, melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni Rp79,86 triliun.
Namun, meski menjadi sektor yang diunggulkan, ternyata penyerapan tenaga kerja lokal di sektor ini masih kalah jauh dari sektor lain.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim), tiga sektor teratas penyerap tenaga kerja lokal justru berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran, serta reparasi dan perawatan mobil dan motor sebesar 18,38 persen.
Kemudian ada pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 15,45 persen. Selanjutnya, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum 10,20 persen.
“Sementara pertambangan dan penggalian ada di posisi keempat sebesar 7,96 persen,” terang Kepala BPS Kaltim Mas’ud Rifai di Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Sektor Tambang Alami Penurunan
Selain tidak berada di posisi pertama, sektor ini dalam sisi penyerapan kerja juga mengalami penurunan sebesar 0,63 persen dibandingkan Agustus 2025.
Mas’ud pun merincikan tiga daerah yang semakin banyak menyerap lapangan kerja. Diantaranya, penyediaan akomodasi dan makan minum 1,87 persen, pendidikan 1,04 persen, administrasi pemerintahan, pertanahan dan dan jaminan sosial wajib 1,01 persen.
Lanjutnya, jasa profesional dan perusahaan 0,74 persen, pengangkutan dan pergudangan 0,24 persen, aktivitas kesehatan manusia dan sosial naik 0,13 persen.
Baca Juga
Tenaga Kerja Kaltim Paling Banyak Berstatus Buruh Atau Pegawai
Sementara itu, apabila dilihat dari status pekerjaan utama pada November 2025, ternyata penduduk Kaltim paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai dengan presentas 54,06 persen. Sedangkan, kata Mas’ud, yang paling yaitu sedikit pekerja bebas di pertanian sebesar 1,18 persen.
Dibandingkan Agustus 2025, status pekerjaan yang mengalami peningkatan yaitu buruh/karyawan/pegawai 1,22 persen poin, pekerja bebas di nonpertanian 0,97persen poin, dan berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar 0,53 persen poin.
“Untuk status pekerjaan yang mengalami penurunan yaitu pekerja keluarga/tidak dibayar 1,22 persen poin, berusaha sendiri 1,14 persen poin,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari