Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran pemerintah daerah, termasuk pengaturan khusus terhadap tempat usaha biliar yang tahun ini diperlakukan berbeda dari tempat hiburan malam (THM).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menjelaskan bahwa usaha biliar tidak lagi dikategorikan sebagai hiburan malam seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menempatkan biliar sebagai cabang olahraga, sehingga tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan pembatasan jam operasional.
“Untuk biliar, jam operasionalnya dimulai pukul 09.00 hingga 23.00. Tahun ini kami pisahkan dari THM. Berbeda dengan tahun lalu yang masih digabung dengan tempat hiburan malam,” kata Ali, Jumat (27/2/2026).
Meski diperbolehkan beroperasi, Ali menegaskan, pengelola tempat biliar tetap diwajibkan menjaga suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai Ramadan. Satpol PP memberikan imbauan agar pengelola menyesuaikan atmosfer tempat usaha, termasuk pengaturan musik, pencahayaan, serta sikap dan penampilan karyawan.
“Kami mendorong agar nuansa Ramadan tetap terasa. Musik dan suasana jangan berlebihan, dan karyawan juga menyesuaikan. Ini bagian dari saling menghormati,” ujarnya.
Baca Juga
Satpol PP PPU Sanksi Tegas Pelanggar
Selain melakukan pendekatan persuasif, Satpol PP PPU juga telah menempatkan personel di sejumlah kecamatan melalui penugasan bantuan kendali operasi (BKO). Petugas secara rutin melaporkan kondisi lapangan, termasuk adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha.
Ali mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan aktivitas usaha yang tetap beroperasi secara tertutup, termasuk potensi peredaran minuman keras selama Ramadan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, apalagi terkait miras, barang bukti akan langsung kami amankan di tempat. Bisa berupa minuman keras maupun alat-alat pendukung lainnya,” tegasnya.
Penindakan, lanjut Ali, akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Peredaran Minuman Keras. Sanksi yang diberikan dapat bersifat berlapis, terutama jika pelanggaran dilakukan dalam momentum bulan suci Ramadan.
Satpol PP memastikan bahwa tahapan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan secara maksimal. Namun, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas dan terukur akan diterapkan.
“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Tapi kalau masih melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Ini bukan soal melarang, tapi mengatur demi ketertiban dan menghormati umat Muslim yang beribadah,” pungkas Ali. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari