Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 379 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi mendatangi Balai Kota Samarinda. Kedatangan ratusan pedagang itu menyuarakan kejelasan status lapak di Pasar Pagi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap SKTUB yang digunakan para pedagang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan inventarisasi dilakukan untuk meneliti keabsahan SKTUB, sekaligus memastikan tidak ada dokumen palsu atau pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak tanpa dasar hukum yang sah.
“Saat ini kami sedang melakukan inventarisasi untuk meneliti apakah SKTUB yang digunakan asli atau ada yang palsu. Jika ditemukan pemalsuan SKTUB, atau ada pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan, Pasar Pagi sepenuhnya diperuntukkan bagi pedagang dan tidak boleh diperlakukan sebagai properti yang disewakan atau diperdagangkan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menguasai lapak lalu menyewakannya kembali demi keuntungan pribadi.
Baca Juga
Soal Isu Oknum Kuasai Lapak, Andi Harun Minta Dilaporkan dengan Bukti Jelas
Andi Harun mengakui, adanya informasi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan lapak Pasar Pagi. Namun, ia meminta agar setiap tudingan disertai bukti yang kuat.
“Saya menerima informasi itu, tapi sampaikan kepada saya bukti-buktinya. Kalau tidak ada bukti, itu bisa menjadi fitnah. Namun kalau memang benar, saya akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, terdapat dua jalur yang bisa ditempuh apabila pedagang atau masyarakat menemukan indikasi pelanggaran. Pertama, melaporkan secara pidana kepada aparat penegak hukum dengan bukti yang jelas. Kedua, menyampaikan langsung kepada wali kota untuk kepentingan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Karena, sejak awal, pihaknya komitmennya untuk memberantas pungutan liar, korupsi, dan praktik bisnis lapak di lingkungan Pemkot Samarinda. Terlebih, Andi Harun tidak pernah merekomendasikan satu orang pun untuk mendapatkan lapak.
“Semua saya serahkan sepenuhnya melalui mekanisme yang benar, sesuai aturan yang berlaku, dan telah kami serahkan kepada perangkat teknis yang berwenang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari