Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun kawasan baru balai kota, di Jalan Kesuma Bangsa. Pembangunan ini memakan anggaran senilai Rp34,6 miliar. Kawasan tersebut mencakup, taman, area parkir, hingga bangunan ruang rapat baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa ruang rapat yang dibangun di kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi publik. Gedung tersebut disiapkan khusus untuk menunjang aktivitas pemerintahan.
“Kalau ruang rapat memang tidak untuk umum. Itu disiapkan sebagai cadangan atau alternatif jika ruang rapat di balai kota sedang penuh digunakan untuk menerima tamu-tamu resmi,” kata Desy.
Sementara itu, fasilitas luar ruang seperti taman dan jogging track tetap direncanakan sebagai ruang publik. Desy menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan area tersebut setelah pembukaan resmi dilakukan oleh pemerintah kota.
Di sisi lain, proyek pembangunan kawasan balai kota tersebut belum juga diserahterimakan, meski target penyelesaian ditetapkan pada 31 Desember 2025. Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor pelaksana dipastikan menanggung denda karena proyek melewati tahun anggaran.
Baca Juga
Desy menjelaskan, masih terdapat sejumlah pekerjaan teknis yang belum sepenuhnya rampung. Salah satunya, berkaitan dengan penempatan sistem pendingin ruangan di bagian depan gedung ruang rapat yang harus disesuaikan ulang.
“AC-nya sebenarnya sudah terpasang, tapi ada perintah pak wali untuk dipindahkan. Mudah-mudahan bulan ini selesai,” terangnya.
Ia menegaskan, selama proses penilaian penyelesaian pekerjaan 100 persen oleh inspektorat belum selesai dan berita acara serah terima belum ditandatangani, tanggung jawab pemeliharaan kawasan masih berada di tangan kontraktor.
Kondisi tersebut juga menjadi alasan mengapa area taman belum dibuka dan dikelola secara penuh oleh instansi terkait. Setelah proses serah terima rampung, aset kawasan balai kota akan diserahkan kepada sekretaris kota (Sekkot) sebagai pengelola aset.
“Selanjutnya sekda yang menentukan apakah pengelolaan hariannya berada di bagian umum setda atau DLH (dinas lingkungan hidup),” jelas Desy. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari