Tersingkir! Ratusan Pemilik SKTUB Pasar Pagi Tagih Janji Kios dari Pemerintah

Ratusan pemilik SKTUB Pasar Pagi tersingkir dari proses penempatan kios akibat sistem aplikasi. Alhasil, mereka mengadu ke DPRD Samarinda menuntut haknya.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ratusan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berusaha (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda mengadu ke DPRD Samarinda, Kamis (23/1/2026). Mereka menuntut pendataan ulang secara manual, setelah mengklaim tersingkir dari proses penempatan kios akibat sistem aplikasi yang dinilai bermasalah dan tidak siap.

Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menegaskan bahwa hingga kini masih banyak pemilik SKTUB yang belum mendapatkan kios, meski sebelumnya dijanjikan seluruh hak akan dikembalikan. Persoalan ini, kata dia, bukan hanya dialami pemilik kios yang sempat menyewakan lapaknya, tetapi juga pedagang aktif yang masih berjualan.

“Masalah utamanya sekarang karena aplikasi. Banyak NIK kami tidak terdata, sehingga tidak bisa masuk sistem. Akibatnya, kami dianggap tidak ada,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, bahwa pada sosialisasi 17 Oktober 2025 lalu, pemerintah kota melalui dinas perdagangan telah menyampaikan bahwa seluruh pemilik SKTUB yang terdata sebelum pembongkaran Pasar Pagi akan mendapatkan kios kembali.

Saat itu ditegaskan pula bahwa setelah kios dikembalikan, pemilik wajib menggunakan sendiri dan tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikannya.

Namun dalam praktiknya, kebijakan berubah. Pendataan dilakukan melalui aplikasi dengan kuota bertahap, mulai dari sekitar 1.800 kios, lalu 700 kios pada tahap berikutnya. Skema ini menimbulkan pertanyaan karena di tengah proses tersebut, sejumlah penyewa justru difasilitasi memperoleh kios.

“Padahal keberadaan penyewa itu karena kami, pemilik SKTUB. Mereka bisa berdagang karena ada praktik sewa sebelumnya. Kenapa sekarang justru kami yang tersingkir?” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa sebagian besar kios Pasar Pagi tidak diperoleh secara gratis. Banyak pedagang membeli lapak dengan proses jual beli dan balik nama yang difasilitasi oleh UPTD pasar.

“Jika praktik tersebut dianggap melanggar aturan, seharusnya pemerintah menyampaikan sejak awal, bukan setelah bangunan pasar selesai dibangun,” tegasnya.

Saat ini, kelompok pedagang yang belum terakomodasi mencatat kurang lebih 400 pedagang terdampak. Mereka meminta DPRD Samarinda mendorong pendataan ulang secara manual, dengan mekanisme verifikasi langsung menggunakan SKTUB, KTP, dan bukti pembayaran retribusi.

“Kami tidak mau ada pengurangan sedikit pun. Hak kami harus dikembalikan utuh,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }