Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penetapan pedagang Pasar Pagi Samarinda tahap dua hingga kini belum memiliki kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kondisi ini membuat para pedagang, khususnya pemilik surat keterangan tempat usaha berdagang (SKTUB), masih berada dalam ketidakpastian.
Saat dimintai tanggapan terkait belum adanya kepastian tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun, enggan memberikan penjelasan panjang. Ia memilih mengarahkan persoalan tersebut ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Itu ke Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda saja,” kata Andi Harun singkat.
Padahal, Pemkot Samarinda sebelumnya disebut telah berulangkali menjanjikan bahwa pemilik SKTUB akan mendapatkan hak berdagang kembali. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum juga diwujudkan melalui penetapan resmi tahap lanjutan.
Sementara itu, Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengakui hingga kini belum ada sasaran lanjutan untuk tahap dua penetapan pedagang Pasar Pagi. Lantaran, pihaknya masih menunggu arahan langsung dari wali kota Samarinda selaku pimpinan daerah.
Baca Juga
“Belum ada sasaran lanjutan, karena kami masih menunggu arahan dari pak wali, tentu dengan mempertimbangkan presentasi data yang kami sampaikan dan faktor-faktor lainnya. Tapi secara umum, tahap satu sudah selesai,” ujar wanita yang Akrab disapa Yama itu.
Ia menjelaskan, untuk tahap dua, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pedagang yang akan ditetapkan. Selain itu, Yama juga menepis angka-angka yang beredar di publik terkait jumlah pedagang tahap dua.
“Angka-angka yang beredar atau diberitakan belum tentu benar. Setelah kami presentasi kepada pak wali, barulah bisa kami sampaikan secara jelas dan utuh,” tegasnya.
Baca Juga
Di sisi lain, proses perbaikan dan pemutakhiran data pedagang disebut tetap berjalan beriringan. Meski ditemukan kesalahan data, namun ia menilai hal tersebut masih bisa ditangani.
“Terkait penyewa, memang sempat ada penyampaian agar dimasukkan ke tahap dua. Tapi sampai sekarang kami belum bisa melakukan penetapan apa pun,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari