Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor mengungkapkan, total utang Pemerintah Kabupaten PPU hingga 2025 mencapai lebih dari Rp200 miliar. Utang tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar, yang belum di transfer pemerintah pusat ke daerah.
“PPU berutang kurang lebih Rp200 miliar lebih, sesuai dengan DBH kurang bayar yang belum ditransfer ke daerah,” kata Mudyat Noor, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pencairan DBH kurang bayar tersebut. Jika PMK telah ditandatangani, pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat segera dilakukan.
“Kalau PMK-nya terbit, kita berharap Maret atau saat perubahan anggaran, utang-utang kepada pihak ketiga bisa dilunasi,” ujarnya.
Mudyat menambahkan, waktu pembayaran sangat bergantung pada penandatanganan PMK oleh menteri keuangan. Jika ditandatangani lebih cepat, maka pencairan DBH bisa segera dilakukan.
Baca Juga
“Kalau hari ini ditandatangani, Maret bisa dibayar. Kalau belum, otomatis DBH transfer belum cair karena PMK-nya belum ada,” jelasnya.
Meski nilai utang dinilai tidak terlalu besar dibandingkan daerah lain, Mudyat mengakui, beban tersebut cukup signifikan jika disesuaikan dengan kapasitas APBD PPU. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkab PPU telah melakukan penataan pembayaran dengan memberikan minimal 30 persen pembayaran kepada pihak ketiga. Bahkan, dalam realisasinya, pembayaran bisa mencapai sekitar 70 persen.
“Kita tata pembayaran supaya pihak ketiga minimal menerima 30 persen. Alhamdulillah, kita masih mampu sampai di angka 70 persen,” katanya.
Baca Juga
Ia juga menyebutkan, efisiensi anggaran dilakukan secara ketat. Seluruh kegiatan rutin dipangkas dan anggaran operasional ditutup sejak 9 Desember 2025.
“Semua kita kunci, tidak boleh lagi ada kegiatan keluar daerah. Kita sisir di masing-masing SKPD supaya bisa dihemat,” tegasnya.
Mudyat memastikan, kebijakan efisiensi tersebut tidak berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN.
“TPP dan gaji aman. Semua TPP bulan Desember sudah dibayar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari