Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Kasus Pasien Isoman Meninggal di Depan RSUD AWS, Polisi Belum Terima Laporan, Enggan Berasumsi Pidana

kaltim_akurasi
By
kaltim_akurasi
Bykaltim_akurasi
Follow:
Published: 28 Juli 2021 | 13:51
17 Views
Kasus Pasien Isoman Meninggal di Depan RSUD AWS, Polisi Belum Terima Laporan, Enggan Berasumsi Pidana
Ambulans yang membawa pasien Isoman tertahan di RSUD AW Sjahranie, dan berujung kematian (istimewa)
Kasus Pasien Isoman Meninggal di Depan RSUD AWS, Polisi Belum Terima Laporan, Enggan Berasumsi Pidana
Ambulans yang membawa pasien Isoman tertahan di RSUD AW Sjahranie, dan berujung kematian (istimewa)

Kasus pasien Isoman meninggal di depan RSUD AWS, Polisi belum terima laporan, enggan berasumsi Pidana. Memang, penolakan memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat sejatinya tidak diperbolehkan.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus pasien Isoman meninggal dunia akibat mengalami penolakan penanganan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS), turut terpantau oleh jajaran kepolisian di Polresta Samarinda. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (27/7/2021) siang.

Sena sapaan karibnya, menyampaikan, kendati telah mengetahui perihal peristiwa memilukan tersebut. Namun pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak keluarga korban yang merasa tidak terima dengan kejadian itu.

“Belum ada (laporan) sampai sekarang ini. Kalau kejadiannya kita monitor. Tapi saya coba cek lagi kalau ada laporannya,” ungkap polisi muda tersebut.

Kompol Andika Dharma Sena juga mengatakan, memilih untuk tidak asal menyimpulkan. Apabila pihak keluarga korban akhirnya juga memilih untuk membuat laporan polisi, pihaknya mesti perlu melakukan penyelidikan dan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga

Demokrat PPU
Demokrat PPU Janji Kawal Kebijakan Pro-Rakyat, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
SDN 022 Penajam Direkonstruksi Rp1,6 Miliar, Siswa Terpaksa Belajar di Gudang
Pemkab PPU Paksa CV. Citra Utama Kembalikan Ijazah dan BPKB Karyawan
Aliansi Geram Ungkap Perusahaan Nakal, Pemda PPU Turun Tangan

“Kita mesti harus melihat dulu kasusnya. Kita lihat (lidik) dulu, baru seperti apa (tindakannya). Untuk langsung bilang (sanksi pidana) gitu, kita tidak boleh berasumsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD AWS Samarinda pada Senin (26/7/2021) dini hari lalu, sempat dalam keadaan mencekam. Puluhan relawan hingga warga tampak berkumpul di Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit pelat merah tersebut. Ketegangan yang terjadi antar tim tenaga kesehatan (Nakes) dengan warga ini, disebabkan pihak rumah sakit enggan menerima pasien Isoman yang tengah membutuhkan perawatan.

[irp]

Baca Juga

Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim
Terseret Skandal Hibah DBON, Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim
Rp18 Miliar Digelontorkan, 377 Rumah Warga Samarinda Akan Dibedah pada 2025
Terminal Sungai Kunjang Samarinda Butuh Sentuhan Serius, Anggaran Jadi Penghalang
PAD PPU Masih Kurus, Dana Transfer Pusat Malah Kena Cukur

Akibat dari penolakan itu, pasien yang memiliki gejala sesak napas itu sampai harus meregang nyawa di dalam mobil ambulans milik relawan. Pasien Isoman tersebut, merupakan seorang nenek berusia 80 tahun, warga Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

Seperti yang telah dijelaskan oleh pengamat hukum Herdiansyah Hamzah, ketika diminta tanggapannya oleh media ini menjelaskan, bahwa penolakan memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat sejatinya tidak diperbolehkan.

Rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat tersebut sudah diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Disebutkan secara eksplisit jika dalam keadaan darurat, termasuk dalam situasi bencana, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien.

Bahkan Dosen Hukum Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, turut menyampaikan, apabila pimpinan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini jauh lebih berat jika mengakibatkan kematian. Klausa itu tercantum di Pasal 190 UU 36/2009.

[irp]

Kendati dalam kasus ini fasilitas kesehatan mengalami over load atau over capacity, mengingat grafik pasien COVID-19 yang terus meningkat.

Baca Juga

Anak di PPU Tidak Sekolah
2.489 Anak di PPU Tidak Sekolah, Mayoritas Berhenti Karena Bekerja
DPRD Samarinda Desak RSHD Lunasi Tunggakan Gaji, Jangan Hanya Beri Janji
Pemkot Samarinda Anggarkan Rp30 Miliar untuk Relokasi SMP 24 pada 2026
Pemkab PPU Bentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis, 4 Lokasi SPPG Disiapkan

“Rumah sakit tetap tidak boleh menolak pasien dalam keadaan apa pun, terlebih dalam kondisi darurat yang jelas-jelas warga sedang bertarung nyawa,” ujar Hamzah. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Covid-19IsomanRSUD AWS
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Stok Vaksin Kosong, Dinkes Samarinda: Begitu Datang Langsung Dihabiskan Stok Vaksin Kosong, Dinkes Samarinda: Begitu Datang Langsung Dihabiskan
Next Article 13 Perusahaan Kroyokan Bantu Paket Sembako 1.160 Warga Bontang yang Jalani Isoman 13 Perusahaan Kroyokan Bantu Paket Sembako 1.160 Warga Bontang yang Jalani Isoman
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
PKS Samarinda
Politik Samarinda

PKS Samarinda Mulai Siapkan Kader Potensial Hadapi Pilkada 2030

APBD PPU 2025
PPU

APBD PPU 2025 Anjlok Rp160 Miliar, Pemkab Akui Harus Putar Otak

Pekerja Proyek Pulau Balang
Hukum & kriminal PPU

Hilang Saat Memancing, Pekerja Proyek Pulau Balang Ditemukan Meninggal

SMP 24 Samarinda Banjir
Samarinda

Sering Langganan Banjir, SMP 24 Samarinda Rencana Direlokasi pada 2026

Gaji Karyawan RSHD Samarinda
Samarinda

Disnakertrans Kaltim Minta RSHD Samarinda Segera Lunasi Hak 57 Karyawan

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved